OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 16 Oktober 2020

Aktivis KAMI Ditangkap dan Diborgol, Fadli Zon: Dulu Belanda Lebih Manusiawi Memperlakukan Tahanan Politik

 Aktivis KAMI Ditangkap dan Diborgol, Fadli Zon: Dulu Belanda Lebih Manusiawi Memperlakukan Tahanan Politik


 10Berita - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon turut berkomentar soal ditangkapnya para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Ia membandingkan cara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda kala memperlakukan para tahanan politik.

Fadli berpendapat bahwa para penjajah Belanda lebih manusiawi dalam memperlakukan para tahanan politik ketka menahan Bung Karno, Bung Hatta dan Sutan Sjahrir.

"Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan dan manusiawi memperlakukan tahanan politik. Lihat Bung Karno di Ende, Bengkulu, dan Bangka. Bung Hatta dan Syahrir memang lebih berat di Digul. Di Bandanaitra lebih longgal. Mereka masih diperlakukan manusiawi bahkan diberi gaji bulanan," cuit Fadli Zon, Jumat (16/10/2020).

Komentar Fadli ini menanggapi perlakuan yang diterima para aktivis KAMI yang diborgol kala Bareskrim Polri menggelar jumpa pers. Ia membalas cuitan Don Adam yang menyebut bahwa perlakuan terhadap para tahanan aktivis KAMI bak menangkap penjahat dan kriminal.

Sebelumnya, Gde Siriana yang juga merupakan aktivis KAMI menganggap bahwa pemborgolan terhadap Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana adalah sebuah penghinaan terhadap rakyat dan demokrasi.

Siriana juga mengunggah foto ketika para petinggi KAMI ditunjukkan di hadapan media kala Bareskrim menggelar jumpa pers.

"Ini penghinaan terhadap rakyat dan demokrasi. Aktivis politik diperlakukan bak kriminal & koruptor dengan tangan diborgol. Bukan seperti ini cara menghadapi perbedaan pendapat," tulis Siriana lewat Twitter-nya, Kamis (15/10/2020).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Bareskrim Polri mengungkap peran Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana, yang ditangkap atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan, penetapan status tersangka, hingga berujung penahanan terhadap Anton berkaitan dengan beberapa pernyataannya di media sosial Facebook dan YouTube. Argo mengungkapkan, salah satu pernyataan Anton yakni menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia.

"Dia sampaikan di Facebook dan YouTube banyak sekali, misalnya multifungsi Polri melebihi dwifungsi ABRI. NKRI jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Argo mengungkapkan bahwa melalui media sosial Anton juga berujar bahwa Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja sebagai bukti negara telah dijajah dan dikuasai oleh cukong.

"Dan juga negara tak kuasa lindungi rakyatnya, negara dikuasai cukong, VOC gaya baru," beber Argo.

Argo lantas merincikan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari tangan Anton. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; flashdisk, handphone, laptop, dan dokumen-dokumen hasil tangkapan layar atau screen capture.[suara]