OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 24 Oktober 2020

GUS NUR DITANGKAP ! UU ITE Memakan Korban Aktivis Lagi

 GUS NUR DITANGKAP ! UU ITE Memakan Korban Aktivis Lagi


Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, pada Jum’at (24/10) dini hari, dikabarkan ditangkap penyidik Ditsiber Mabes Polri. Pasal klasik tentang Penyebaran Kebencian dan Bermusuhan berdasarkan SARA dan Pencemaran nama baik berbasis ITE, menjadi alasan penangkapan.

Selain ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.


Gus Nur ditangkap bukan berdasarkan laporan polisi Aliansi Santri Jember beberapa waktu lalu ke Polres Jember. Tetapi berdasarkan Laporan Internal Kepolisian Bareskrim Polri bernomor : LP/B/0600/X/Bareskrim, yang dibuat tanggal 22 Oktober 2020. Itu artinya, hanya selang 2 (dua) hari laporan dibuat internal polisi, penyidik Mabes Polri langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Tidak tanggung-tanggung, ada 31 Nama Tim Penyidik dan Penyidikan Pembantu dikerahkan untuk menangani kasus Gus Nur. Ada : 1|. Kombes (Pol) Himawan Bayu Aji, SH, SIK, MH, 2|. Kombes (Pol) Bambang Widyatmoko, SH, 3|. Kombes (Pol) Muhammad Tedjo Kusumo, SIK, 4|. AKBP Drs. Idham Wasiadi, SH, Skom, MT, 5|. AKBP Purnomo, HS, SE, MH, 6|. AKP Ramdani Dwi Cesariyo, SH SIK, 7|. AKP Setiawan, 8|. AKP Hariman, ST, SH, 9|. AKP Hari Wibowo, S Kom, 10|. IPTU Elias Munthe, 11|. IPTU Handres Hariyo Pambudi, 12|. IPDA Atang Setiawan, 13|. IPDA Ahmad Iqbal Pratomo, S Kom, 14|. IPDA Dukut Pamungkas, SPsi, 15|. IPDA Eko Yudha Prasetya, SH, 16|. IPDA Joko Dwiyanto, SE, 17|. IPDA Syara Nurhalimah, A.Md Pol.B.Eng, 18|. IPDA Giyosiyan Yohanes Sinaga, 19|. Brigpol Ikramullah, 20|. Briptu Parizal Mahruf Firmansyah, 21|. Briptu Anggit Apriyanto, 22|. Bripol Fatkhur Rohman, 23|. Briptu Danu Tri Laksono, 24|. Briptu Nauval Ahmad Ramadhan, 25|. Briptu Jefrri Surya Putra, SH, 26|. Briptu Gaun Rifani, SH, 27|. Briptu Febrian Adhi Pratama, 28|. Briptu Endah Dwi Pratiwi, 29|. Briptu Weldy Agus Balalembang, 30|. Briptu Ary Setiawan, dan 31|. Briptu Zahroriqnavisfaysholi.

Penangkapan Gus Nur dilakukan dikediaman Gus Nur di Malang dan disaksikan oleh Istri Gus Nur ibu Kuswati dan Putra Gus Nur Muhammad Munjiyat. Sejumlah properti pribadi milik Gus Nur seperti HP, Modem, Hardisk, Laptop, Memory Card, dijadikan barang sitaan.

Penangkapan ini patut diduga karena sikap Gus Nur yang sering mengajukan kritik terbuka kepada rezim Jokowi juga kepada institusi Polri. Sebagaimana diketahui, video-video Gus Nur di akun Munjiyat Chanel adalah objek perkara yang dipersoalkan oleh Ditsiber Polri yang menjadi alasan penangkapan Gus Nur. Akun ini rajin mengunggah video kritik terhadap rezim Jokowi.

Publik patut membuat praduga, bahwa hukum saat ini diterapkan dengan asas suka-suka penguasa. Betapa tidak, Gus Nur ditangkap dengan laporan internal Polri, hanya butuh 2 (dua) hari sejak laporan dibuat, Gus Nur pun ditangkap. Soal yang menjadi alasan penangkapan juga hal yang klasik, yakni dugaan tindak pidana menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan kepada penguasa.

Sementara itu kasus pidana Deni Siregar, yang jelas pelapor nya dari masyarakat, bahkan masyarakat santri, telah didemo berkali-kali, hingga saat ini jangankan di tangkap, diperiksa pun tidak. Penyidik hanya berdalih telah mengundang Deni Siregar untuk dimintai klarifikasi.

Semestinya, dengan asas hukum equality before the law, Deni Siregar langsung ditangkap. Tak butuh undangan klarifikasi. Atau jika itu tidak dilakukan, semestinya Gus Nur juga diundang dulu untuk dimintai klarifikasi, bukan langsung ditangkap, dijemput paksa dini hari.

Asas hukum suka-suka yang dipertontonkan Polri semakin membuat publik ragu, apakah proses hukum terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Ali Baharsyah, dan banyak aktivis kontra rezim, sebagai murni penegakan hukum. Kapolri Idham Azis semestinya merasa malu, institusi yang dipimpinnya menerapkan model penegakan hukum yang penuh arogansi.

Patut diduga, institusi kepolisian saat ini telah berubah menjadi alat kekuasaan. Model penegakan hukum bukan ditegakkan atas adanya unsur pidana, tetapi adanya unsur perbedaan pandangan politik dengan penguasa. Yang berbeda pandangan ditindak, sementara yang sejalan dan membela rezim dibiarkan bebas dan terus memproduksi ujaran yang menyakiti hati umat.

Bukan hanya Deni Siregar, sejumlah nama seperti Ade Armando, Sukmawati, Fiktor Laiskodat, Abu Janda, Ahmad Muafiq, hingga hari ini masih bebas berkeliaran atas nama hak kebebasan berbicara.

Sementara itu, Gus Nur, Ali Baharsyah, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Despianor, harus mendekam di penjara karena menyuarakan aspirasi yang berbeda dengan penguasa. Aktivis dan ulama terus dikriminalisasi, sedangkan para penebar perpecahan, penista agama, para penghujat Islam dan ulama, masih terus bebas berkeliaran.

Sebagai praktisi hukum, penulis nyaris kehilangan kata-kata. Sebab, tindakan suka suka ini sulit dicarikan alasan pembenar. Baik secara formil maupun materil, cita penegakkan hukum semakin jauh panggang dari api, asa due proces of law, seperti hanya ada dalam teori.

Hukum ditegakkan diatas rel kekuasaan, semua unsur pidana harus diselaraskan dengan kemauan penguasa. Jika melawan penguasa, bukan pidana pun bisa dipidanakan. Namun jika membela penguasa, pidana bisa ditipiskan bahkan dihilangkan unsurnya.

Segenap rakyat Indonesia juga sudah kehilangan kata-kata, entah nasehat apa yang musti disampaikan kepada penguasa. Mungkin, harapan terakhir hanya tinggal berdoa, mendoakan semua nama yang berbuat zalim kepada para ulama dan umat Islam, agar segera bertaubat kepada Allah SWT. Namun jika tidak segera bertaubat, semoga Allah SWT segera mengazabnya dengan azab yang sepedih-pedihnya. [].

Sumber: Eramuslim