OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 08 Oktober 2020

HNW Ungkap Keanehan Saat UU Ciptaker Dibahas

 HNW Ungkap Keanehan Saat UU Ciptaker Dibahas

 


10Berita, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid ungkap ketidaklaziman dalam aspek formalitas pembentukan undang-undang dalam persetujuan RUU Ciptaker. Ia memaparkan, saat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) dan tingkat II di Rapat Paripurna draft utuh dan final RUU tersebut belum dibagikan ke semua fraksi.

“Tetapi anehnya semua fraksi di DPR sudah diminta untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Hidayat kepada Kiblat.net melalui siaran persnya pada Kamis (08/10/2020)

Meski pada saat pengambilan keputusan di Baleg, PKS dan Partai Demokrat menolak untuk meneruskan rapat paripurna, tetap saja RUU itu diteruskan untuk dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II yaitu Rapat Paripurna. Namun, lagi-lagi, tidak ada draft akhir Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dibagikan sebelumnya kepada setiap fraksi maupun anggota DPR.

“Pembahasan RUU ini sangat terburu-buru, dan bagaimana mungkin fraksi ‘dipaksa’ untuk menyampaikan pendapat mininya, bahkan pendapat akhir di rapat Paripurna. Tetapi draft secara utuh RUU Ciptaker itu tidak dibagikan terlebih dahulu,” tuturnya.

“Begitu terburu-burunya, sehingga jadwal pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR pun mendadak dimajukan, dari tanggal 8 menjadi tanggal 5 september. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dibalik ini semuanya?,” sambungnya.

Oleh karena tidak terpenuhinya asas tranparansi dan kepatuhan pada aspek legal itu, wajar dua fraksi menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke Rapat Paripurna. Dan ketika dibawa juga ke Rapat Paripurna, FPKS dan FPD menolak menyetujui RUU itu menjadi UU Ciptakerja.

Seharusnya, kata dia, setiap fraksi yang merupakan elemen penting di dalam DPR diberikan akses seluas-luasnya dalam pembahasan suatu RUU, termasuk menerima draft utuh RUU yang akan dibahas atau akan diputuskan. Sebelum diminta menyiapkan dan menyampaikan pendapat mini maupun pendapat akhir. Dan itu yg sudah menjadi konvensi di DPR.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Izhar Zulfikar

Sumber: Kiblat.