Jokowi Sebut Publik Termakan Hoax Omnibus Law, ASMaPi: Hoax Versi Penguasa atau Rakyat Jelata?
10Berita Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi), Edy Mulyadi, mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan menyebut aksi unjuk rasa masyarakat dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoax mengenai UU Cipta Kerja.
Pernyataan Jokowi itu lalu diperkuat oleh jajaran menterinya, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengungkapkan hal senada dengan Jokowi.
Menurut Edy, pernyataan pemerintah yang dikepalai Jokowi itu tak masuk akal jika menganggap ribuan elemen masyarakat termakan hoax draf UU Cipta Kerja yang selama ini beredar. Pasalnya, banyak di antara mereka yang menolak beleid tersebut bukanlah orang awam. Di antara yang menolak UU itu banyak dari kalangan akademisi dan peneliti, di samping mahasiswa.
Lebih lanjut, jika pemerintah menyebut ribuan atau jutaan masyarakat termakan hoax UU Cipta Kerja menyusul terjadinya huru-hara, Edy mempertanyakan, mengapa sebelum-sebelumnya pemerintah tidak menyebut RUU yang selama ini beredar sebagai hoax. Padahal, diketahui publik berkali-kali membahas dan mengeluarkan pernyataan tentang bahaya Omnibus Law Cipta Kerja.
"Apakah jutaan buruh yang terzalimi itu semuanya termakan hoax? Apakah anak-anak STM dan mahsiswa juga termakan hoax? Apakah NU, Muhammadiyah, MUI, puluhan guru besar dan ratusan dosen yang menolak UU ini adalah kumpulan orang-orang bodoh? Orang-orang yang tidak membaca dan tidak mampu menganalisis pasal-pasal yang ada di UU penuh bencana ini?," tanya Edy dalam siaran akun YouTube MimbarTube, Sabtu (10/10).
Berbagai kelompok masyarakat yang menolak menurut Edy adalah orang-orang yang punya kapabilitas dan otoritas dalam menganalisis isi UU Cipta Kerja. Edy lantas menyindir Jokowi yang tak punya rekam jejak dan kebiasaan intelektual sebagaimana para akademisi tersebut selain hanya membaca buku komik kartun Jepang: Doraemon.
"Bagaimana dengan orang yang cuma terang-terangan mengaku tidak suka membaca buku-buku politik yang tebal? Yang jujur mengatakan cuma hobi membaca komik Sincan dan Doraemon? Apakah orang ini bisa dan mau membaca naskah UU setebal 1028 halaman? Mampukah dia menganalisis, sehingga kemudian punya otoritas untuk mengatakan rakyat termakan hoax dan berita bohong?," ujarnya mempertanyakan.
Menurut Edy, pemerintah sedang berupaya membangun narasi seolah-olah perlawanan terhadap UU Cipta Kerja didasari informasi hoax. Padahal, kata dia, hal itu sulit diterima mengingat masifnya penolakan selama sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja disahkan.
"Jadi, siapa sebenarnya penyebar hoax dan berita bohong? Penguasa atau rakyat jelata? Versi siapakah hoax dan berita bohong tentang UU Cipta Kerja ini?," ujarnya.
"Jika ada orang yang mengatakan mobil Esemka sudah diproduksi 6.000 unit, itu hoax bukan? Bagaimana dengan janji akan menyetop impor beras, daging, buah, garam dan lainnya; itu hoax bukan? Bagaimana jika saya mengatakan para tukang ojek mendapat moratorium cicilan kredit kendaraannya selama setahun di awal pandemi, itu berita bohong bukan?," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Edy lebih meyakini bahwa narasi masyarakat termakan hoax merupakan bualan pemerintah agar publik mau menerima keputusan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR. Ia pun meyakini bahwa hoax yang sebenarnya ada pada pemerintah.
"Seperti kata Rocky Gerung, produsen hoax yang paling sempurna adalah penguasa!," kata Edy.
Sementara itu, Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law, pada Sabtu (10/10), telah mengeluarkan pernyataan yang isinya mengecam Imbauan Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melarang demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Imbauan itu tercantum dalam surat Nomor: 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
Dosen Universitas Negeri Jakarta, Abdil Mughis Mudhoffir dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Wendra Yunaldi yang mewakili aliansi tersebut, mengeluarkan empat pernyataan sikap atas imbauan Kemendikbud yang melarang aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, mendesak Dirjen Kemendikbud untuk tidak berupaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat menolak berlakunya UU Cipta Kerja dengan mencabut surat imbauan kepada perguruan tinggi mengenai larangan demonstrasi;
Kedua, guna menegakkan otonomi kampus dan integritas perguruan tinggi sebagai lembaga pengetahuan yang hanya mengabdi pada kebenaran, mendesak rektor seluruh Indonesia untuk menolak segala bentuk intervensi politik yang sekadar melayani kepentingan penguasa dengan menolak melaksanakan imbauan Dirjen Kemendikbud mengenai larangan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja;
Ketiga, mendorong perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk mendukung aksi demonstrasi menentang kesewenangan penguasa yang beraliansi dengan pengusaha melalui pembentukan paket UU bermasalah, terutama UU Cipta Kerja;
Keempat, mendorong insan akademik perguruan tinggi agar aktif mengkritisi dan membantah berbagai disinformasi yang disebarkan oleh berbagai pihak untuk mengelabui publik mengenai bahaya UU Cipta Kerja. []
Sumber: portal islam