LIPI: UU Ciptaker Bikin Pekerja Kerja Lebih Banyak, Upah Lebih Sedikit
10Berita – Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati menilai, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memang bisa membuat pekerja lebih produktif. Namun, tingkat upah dan kesejahteraan pekerja rendah.
“Iya dituntut lebih produktif karena upah didasarkan pada satuan waktu dan hasil, tapi dengan tingkat upah dan kesejahteraan yang sangat rendah,” kata Fildzah di Jakarta, Rabu (8/10).
Sebelumnya, Fildzah mengatakan, di dalam pasal 88 B UU Ciptaker disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu satuan waktu dan satuan hasil. Itu berarti upah yang diterima pekerja akan lebih besar jika waktu bekerja lebih lama dan hasil pekerjaan lebih banyak.
“Kita sudah bisa melihat contohnya para supir taksi dan ojek daring di ekonomi perusahaan-perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lain-lain. Mereka kan kerja berdasarkan order yang mereka terima. Mereka bisa bekerja melebihi jam kerja pada umumnya, misalnya delapan jam kerja, karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih,” kata Fildzah
Namun, kata Fildzah, bukan jaminan bahwa pekerja akan mendapatkan besaran upah dan tingkat kesejahteraan yang layak pada satu pekerjaan yang diampu kepadanya.
“Sebab, struktur dan skala upah ditentukan oleh kemampuan perusahaan,” ujarnya.(rol)