OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 21 Oktober 2020

Pendemo UU Cipta Kerja: Rakyat Hanya Didengar Jelang Pemilu

 Pendemo UU Cipta Kerja: Rakyat Hanya Didengar Jelang Pemilu



 10Berita - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyampaikan penolakan mereka terhadap UU Cipta Kerja. Aksi diawali dengan orasi politik Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Nining Elitos di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Dalam orasinya, Nining mengatakan rezim Jokowi sudah tidak bisa dipercaya. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang Cipta kerja yang tidak pro-rakyat.
 
“Sejak dari awal kita sudah mengingatkan mulai dari Januari kepada kekuasaan. Kita mengingatkan jangan pernah melahirkan satu regulasi yang tidak berpihak kepada bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Nining saat berorasi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Nining pun menuturkan, para wakil rakyat beramai-ramai mencari suara rakyat hanya menjelang pemilihan umum. Akan tetapi, para pejabat tersebut justru meninggalkan rakyat ketika sudah terpilih.

“Ketika pemilu mereka akan mencari suara rakyat, tetapi ketika melahirkan satu regulasi mereka tidak pernah mendengarkan apa yang menjadi penderitaan dan kesengsaraan rakyat,” teriak Nining.

Kelompok buruh dan mahasiswa dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Kelompok yang tergabung dalam dari KPBI, KASBI, YLBHI serta para mahasiswa turun ke jalan dengan mengahak publik untuk menolak UU Cipta Kerja.

“Bersama-sama melakukan pembangkangan sipil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Artinya kita harus mengabaikan UU ini meskipun sudah disahkan dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabutnya,” begitu dikutip dari siaran pers, Selasa (20/10/2020).

GEBRAK melihat permasalahan UU Cipta Kerja bukan hanya masalah ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja dinilai menggeser ideologi bangsa, menggeser sistem ekonomi hukum dan politik bangsa, mengubah, menambah dan menghapus lebih dari 70 peraturan perundang-undangan sekaligus.

Sumber: tirto.id