OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 19 Oktober 2020

Penghina Moeldoko Ditangkap, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo: Kalo Ada Yang Hina Saya, Bisa Ditangkap Gak Ya?

 Penghina Moeldoko Ditangkap, Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo: Kalo Ada Yang Hina Saya, Bisa Ditangkap Gak Ya?





10Berita
- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial MFB (43) yang merupakan pelaku penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui Facebook.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan penangkapan terhadap MFB yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara, Minggu sekitar pukul 05.10 WIB.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” ujar Slamet melalui siaran tertulis di Jakarta, Minggu.

Slamet menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.

MFB yang diketahui sebagai warga asli Padang, Sumatera Barat itu merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.

“Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” ucap jenderal bintang satu ini.

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan akun Facebook.

“Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Slamet.

Penangkapan warga masyarakat karena dinilai menghina Moeldoko ini disindir oleh Letnan Jenderal (purn) TNI Johannes Suryo Prabowo. Dia bertanya apakah jika ada orang yang menghina dirinya juga akan ditangkap?



[news.beritaislam.org]