OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 24 Oktober 2020

UU Ciptaker Ditemukan Pasal Selundupan, Pemerintah dan DPR Tak Cukup Minta Maaf, Mesti Diproses Hukum

 UU Ciptaker Ditemukan Pasal Selundupan, Pemerintah dan DPR Tak Cukup Minta Maaf, Mesti Diproses Hukum



 10Berita - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lacius Karus menanggapi terkait dengan pasal tentang minyak dan gas bumi yang dihapus Sekertariat Negara (Setneg).

Padahal, pada saat pembahasan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ada sejumlah pasal yang ditolak, termasuk dengan pasal minyak dan gas bumi itu.

Demikian disampaikan oleh Lacius dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

“Fakta ada pasal yang menurut Supratman sebenarnya sudah ditolak saat proses pembahasan, tetapi nyatanya masih ada di naskah,” ujarnya.

Lacius juga menduga bahwa pasal yang dihapus oleh Setneg tersebut merupakan pasal selundupan.

Penghapusan oleh Setneg itu, lanjut Lacius, mungkin saja bukan buah dari ketelodoran atau kelupaaan mencoret ketentuan yang sudah tak disetujui pada rapat kerja di DPR.

“Saya menduga pasal Ini merupakan pasal selundupan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan di balik kekacauan pengesahan UU Ciptaker ada niat jahat yang selumbungkan.

Hal tersebut, kata Lacius, terlihat dari penghapusan pasal oleh Setneg.

“Saya melihat ada potensi kejahatan dibalik kekacauan naskah dan berikut isi UU Ciptaker ini sebagaimana terungkap melalui penghapusan pasal oleh Setneg ini,” tuturnya.

Kendati begitu, kekacauan atau kesalahan itu tak cukup dipertanggung jawabkan hanya melaui klarifikasi. Namun juga secara hukum dan politik.

“Terhadap fakta adanya penghapusan pasal dan juga pengakuan dari DPR ini saya kira klarifikasi saja tak cukup. Kekacauan atau kesalahan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik,” tegasnya.

Ia pun meminta kepada penegak hukum atau kepolisian untuk menyelidiki motif di balik keberadaan pasal yang dihapus oleh Seteng tersebut.

“Secara hukum, saya kira penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan bisa menelusuri proses pembentukan UU Ciptaker ini untuk membuktikan motif keberadaan pasal yang dihapus Setneg,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas angkat bicara seputar pasal terkait minyak dan gas bumi yang hilang dari draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbaru yang sudah dipegang pemerintah.

Menurutnya, Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

“Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10). [fajar]