OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 19 November 2020

DIBIDIK ISTANA, ANIES MALAH BANJIR DUKUNGAN

 DIBIDIK ISTANA, ANIES MALAH BANJIR DUKUNGAN


DIBIDIK ISTANA, ANIES MALAH BANJIR DUKUNGAN

Istana diduga memanfaatkan momentum kerumunan massa yang besar di Markas FPI Petamburan, untuk membidik Gubernur DKI Anies Baswedan.

Targetnya, minimal mendowngrade kinerja Anies. Syukur-syukur kalau bisa menemukan unsur pidananya.

Target itu kelihatannya bakal meleset. Banyak yang membela Anies, termasuk Ketua Satgas Covid Doni Monardo.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo buka suara terkait informasi yang beredar yang menuduh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Doni menegaskan jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah memberikan izin terkait acara Habib Rizieq Shihab.

Doni memastikan, bahwa acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak mendapat izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Doni secara virtual di kanal Youtube BNPB pada Minggu, 15 November 2020.

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni.

Jerat Pidana

Secara pidana, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, menyatakan juga tidak ada ketentuannya.

"Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas karantina," tulis Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva, pada Rabu, 18 November 2020.

Hamdan menyampaikan di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Oleh karena itu, dia menilai salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU Kekarantinaan.

"Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU Kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub," lanjutnya.

Selanjutnya Ikuti analisa Hersubeno Arief:

Sumber: PBI