Gara-gara Twit Ngasal, Kang Survey Pendukung Ahok Yunarto Wijaya Digoblok-goblokin Netizen
10Berita,Tukang survey yang selama ini dikenal sebagai pendukung Ahok, Yunarto Wijaya berkicau di akun twitternya soal denda 50 juta.
"Prasyarat kebal hukum saat ini cukup dgn kumpulkan 50 jt rupiah atau jadi anggota ormas yang galak...," kicau Yunarto Wijaya, Minggu (15/11/2020).
Kicauan Yunarto ini disinyalir soal denda 50 juta yang dibayarkan pihak HRS kepada Pemprov DKI Jakarta terkait acara pernikahan putri HRS yang ternyata masyarakat yang datang membludak.
Kicauan Yunarto sontak dihajar balik netizen.
"Wakakakak bayar denda dibilang kebal hukum, kalau kebal hukum mah ngga kena denda atuh 😅," balas netizen @vierda.
Netizen lain sampai goblok-goblokin Yunarto.
"Makin botak makin goblok emg narto," komen @TheReal_Rizkhy.
"Botak tolol. 50 juta itu denda. Kebal hukum apaan sih? Otak udang," timpal @ImadHasan95.
IB HRS Ikhlas Bayar DENDA 50 JUTA RUPIAH
Acara Maulid Nabi yang dirangkai dengan Akad Nikah putri HRS di Petamburan Jakarta pada Sabtu malam (14/11/2020) telah terapkan Protokol Covid ketat. BNPB bahkan sumbang 20 ribu masker dan panitia pun menyiapkan Sanitizer.
Sejak awal acara jama'ah telah diberikan masker dan diatur Jarak. Namun jama'ah membludak karena ANTUSIAS, sehingga TIDAK TERBENDUNG dan terjadi penumpukan umat yang hadir.
Akibatnya, IB HRS dikenakan Denda Rp. 50 juta atas pelanggaran protokol yang tak disengaja tsb oleh Pemprov DKI Jakarta.
IB HRS & Keluarga sangat mengerti dan memaklumi Sanksi Administratif tsb, bahkan langsung membayar LUNAS dengan ikhlas, karena Pemprov DKI Jakarta tidak cari-cari kesalahan apalagi REKAYASA KASUS, tapi memang ada pelanggaran karena ANTUSIAS Umat Islam tak terbendung.
Lain halnya jika ada yang cari-cari kesalahan atau rekayasa kasus pasti IB-HRS akan menolak dan melawan.
Puluhan Pengusaha siap bayar denda IB HRS, tapi secara halus ditolak IB HRS, karena beliau ingin melunasi sendiri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Beliau ucapkan Terima Kasih kepada Para Pengusaha Dermawan tsb.
https://www.faktakini.net/2020/11/habib-rizieq-ikhlas-terima-denda-50.html