OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 05 November 2020

Jam 2 Malam Trump Umumkan Menang Pilpres

 Jam 2 Malam Trump Umumkan Menang Pilpres

10


Jam 2 Malam

Oleh: Dahlan Iskan

TENTU ada maksudnya mengapa baru jam 02.00 menjelang subuh Presiden Donald Trump memulai "pidato kemenangannya".

Jam 02.00 Rabu dini hari itu (waktu Washington DC) berarti jam 24.00 malam di California. Detik itulah tanggal 3 November 2020 –yang ditetapkan sebagai hari Pemilu– lewat.

Menurut logika hukum ketatanegaraan yang dianut Trump: pemilu sudah selesai pada detik itu. Suara yang belum dihitung setelah lewat detik itu tidak boleh dihitung lagi. Pemilu sudah selesai.

Berdasarkan perhitungan suara sampai pada tanggal 3 November 2020 jam 24.00 itu Trump menang. Ya sudah. Trump-lah yang menang.

Ia tidak peduli dengan jutaan suara yang belum dihitung –akibat waktu yang tidak cukup. Yakni lantaran banyaknya suara yang dikirim lewat pos.
Itulah sebabnya meskipun Trump menyatakan sudah waktunya merayakan kemenangan ia masih mengatakan akan menggugat ke Mahkamah Agung.

Mana ada orang yang sudah merasa menang besar masih akan menempuh jalur hukum?

Itu tadi. Trump rupanya ingin apa yang jadi prinsipnya tadi menjadi produk hukum: bahwa suara yang belum dihitung setelah lewat tanggal 3 November 2020 adalah suara yang dianggap rusak.

Tentu akan menimbulkan pro-kontra. Tapi setidaknya Trump punya alasan untuk menggugat. Lalu, apa pun putusan Mahkamah Agung nanti, aturan pemilu di AS menjadi lebih terinci.

Maka bagi Trump, Pemilu di AS sudah selesai. Yakni tepat pukul 24.00 tanggal 3 November 2020. Dan ia yang menang besar. Biar pun di lapangan penghitungan suara masih terus berjalan. Masih jutaan suara yang belum dihitung.

Panitia Pemilu sendiri berpegang pada peraturan yang di keluarkan negara bagian. Di AS, semua urusan Pemilu adalah urusan negara bagian. Beberapa negara bagian itu –termasuk Pennsylvania– sudah mengeluarkan produk hukum: penghitungan suara boleh terus dilakukan sampai seminggu setelah tanggal 3 November.

Bagaimana dengan adanya produk hukum daerah seperti itu?

Itulah yang membuat Trump tetap menggugat ke Mahkamah Agung. Maksudnya, termasuk produk hukum negara bagian seperti itu harus dinyatakan tidak sah: melanggar konstitusi.

Tentu tidak hanya itu hukum yang ada di negara bagian. Dua negara bagian di AS misalnya–Nebraska dan Maine– tidak menganut prinsip winner takes all. Di Nebraska itu yang diperebutkan adalah 4 ''kursi''. Pemenang Pemilu di Nebraska tidak bisa mengambil semua 4 ''kursi'' itu. Pemenangnya hanya boleh mendapat 3 "kursi". Yang satu "kursi" untuk yang kalah.

Demikian juga pendaftaran calon presiden. Calon yang tidak mendaftar di negara bagian tidak akan dimasukkan surat suara di negara bagian itu. Jadi, Capres seperti Trump dan Joe Biden, harus mendaftarkan diri di semua negara bagian. Tidak ada tempat pendaftaran di pusat yang berlaku untuk semua negara bagian.

Bentuk kartu suara, cara mencoblos dan tempat memasukkan surat suara, boleh tidak sama. Misalnya ada negara bagian yang membolehkan surat suara yang sudah dicoblos dimasukkan di kotak-kotak suara di pinggir jalan.

Nama-nama Capres di surat suara pun tidak sama. Ada negara bagian yang Capresnya 2 orang: Trump dan Biden. Tapi negara bagian lain ada yang Capresnya tiga orang. Ada juga yang 4 orang. Pun ada yang 5 orang.

Di negara bagian New York misalnya, Capres yang ikut Pilpres 2020 lima orang: Trump, Biden, Ibu Jo Jorgina, Pak Howie Hakins, dan Pak Brock Pierce.

Di Florida Capresnya juga lima. Tidak ada nama Brock tapi ada nama Capres wanita Gloria La Vira.

Ada juga negara bagian yang Capresnya tiga orang: Trump, Biden dan bintang terkenal penyanyi rap: Kanye West. Suami selebriti Kim Kardashian itu. Di negara bagian Colorado penyanyi rap itu mendapat suara 0,2 persen. Tapi namanya tidak ada di banyak negara bagian lain.

Dari apa yang sudah dihitung sampai jam 24.00 itu Amerika ternyata tidak berubah: semua negara bagian yang dulu dimenangkan Trump kali ini juga menang. Kecuali Arizona. Semua yang dulu Hillary Clinton menang, kali ini Biden juga menang.

Padahal semua jajak pendapat mengunggulkan Biden. Sampai selisihnya 12 persen. Michigan yang dulu Trump menang, diramalkan Biden menang. Ternyata tetap Trump yang menang. Pennsylvania, tempat kelahiran Biden, yang diramal menang, tetap sama: dimenangkan Trump.

Hanya Robert Cahaly yang benar. Pemilik perusahaan jajak pendapat Trafalgar Group itu adalah satu-satunya yang memaparkan hasil risetnya bahwa Trumplah yang akan menang. (Disway 26 Oktober 2020). Baca ulanglah Disway dari itu. Begitu sangat masuk akal uraian Robert di situ.

Begitulah, menurut Trump dirinyalah yang menang. Ia puji pemilih di negara-negara bagian yang ia menang.

Bagi Indonesia barangkali memang lebih baik kalau Trump yang menang. Pabrik-pabrik yang di Tiongkok bisa pindah ke Indonesia –kalau tidak didahului Vietnam, Kamboja atau Thailand. 

Sumber: Disway