Mahfud Sebaiknya Minta Maaf karena Persilakan Pendukung HRS Jemput ke Bandara
10Berita - Pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengagetkan publik.
Keempatnya dicopot karena membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait acara di Petamburan Jakarta dan Puncak Bogor yang diadakan dan dihadiri Imam Besar FPI, Habib M. Rizieq Shihab.
Aktivis Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya'roni mengatakan, pencopotan tersebut menunjukkan sikap tegas pemerintah.
"Mungkin baru kali ini terjadi. Dan diharapkan sikap tegas tersebut konsisten dijalankan," ujar Sya'roni saat digubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).
Menurut Sya'roni, sebelum pembiaran terhadap acara di Petamburan dan Puncak termasuk sebelumnya juga di Bandara Soetta, polisi sejatinya sudah menunjukkan sikap tegas terhadap acara-acara yang digelar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
"Tak terhitung acara KAMI yang dibubarkan aparat meskipun acara tersebut dihadiri mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Namun banyak juga acara yang menghadirkan massa banyak tapi tidak dibubarkan. Misal pengiringan kandidat pilkada ke KPU daerah," tuturnya.
Setelah pencopotan para petinggi polisi, lanjut Sya'roni, diharapkan pemerintah bersikap tegas terhadap semua kerumunan massa. Pemerintah juga harus menjelaskan batas-batas kerumunan yang dilarang.
"Standar ganda, yakni melarang yang satu dan membiarkan yang lainnya hanya akan membingungkan publik," ucapnya.
Adapun Menko Polhukam Mahfud MD, sebaiknya meminta maaf kepada seluruh rakyat karena telah mempersilakan pendukung HRS menjemput Sang Habib ke bandara, sehingga menimbulkan kerumunan massa.
Kerumunan massa berlanjut pada acara di Petamburan dan Puncak. Dan kemudian berujung dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.
"Apakah Mahfud layak dicopot? Itu tergantung Presiden. Dicopot tidaknya seorang menteri merupakan hak prerogatif Presiden," tutup Sya'roni. (rmol)