OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 11 November 2020

Prajurit TNI Ditahan gegara Video 'Ahlan Wa Sahlan Habib Rizieq', Nasir Djamil: Melanggar Sapta Marga?

 Prajurit TNI Ditahan gegara Video 'Ahlan Wa Sahlan Habib Rizieq', Nasir Djamil: Melanggar Sapta Marga?



 10Berita - Penahanan seorang prajurit TNI berinisial Serka BDS karena beredarnya video ucapan selamat datang kepada Habib Rizieq Shihab dipertanyakan Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil pun tak habis pikir dengan keputusan tim penyidik polisi militer yang memperkarakan prajurit TNI tersebut hingga harus mengenakan baju tahanan.

“Apa yang salah dari prajurit TNI itu? Melanggar hukum kah dia menyampaikan hal itu? Apa hanya karena dia memakai baju dinas TNI, lalu dia dihukum?" kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).

"Mau di bawa kemana negeri ini kalau prajurit TNI diborgol seperti pelaku kriminal hanya karena dia menyampaikan pesan soal kepulangan Habib Rizieq? Apakah ucapannya itu melanggar sapta marga prajurit?” tegas Nasir.

Legislator asal Aceh ini meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan terkait dengan perkara yang menimpa Serka BDS.

“Dengan segala kerendahan hati, saya meminta kepada Presiden Jokowi selaku atasan Panglima tertinggi TNI agar memaafkan dan membebaskannya dari hukuman,” katanya.

Dengan dijebloskan ke penjara, kata Nasir, justru akan memunculkan polemik di kalangan masyarakat dan seakan menganggap Habib Rizieq sebagai musuh negara.

“Bisa saja publik menilai bahwa menghukum prajurit itu sama artinya memposisikan Habib sebagai musuh negara. Kepada Panglima TNI, saya ingin tanya, poin nomor berapa dari sapta marga yang dilanggar oleh prajurit TNI ini?” tanyanya menegaskan.

"Prajurit itu lahir dari rahim rakyat. Pertanyaannya, apakah Habib Rizieq bukan bagian dari rakyat Indonesia?” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama Fajar Adriyanto mengamini ada proses hukum yang diberlakukan kepada Serka BDS. Ia mengatakan, Serka BDS terbukti melanggar hukum disiplin milter sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Itu betul, memang personel yang bertugas di salah satu satuan TNI AU di Halim Perdanakusuma jelas melangga hukum disiplin militer. Sekarang yang bersangkutan ditahan untuk diselidiki dan didalami oleh POM AU dan intelijen," kata Fajar kepada Kantor Berita Politik RMOL. (RMOL)