OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 04 November 2020

Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Sujiwo Tejo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan, Pak

 Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Sujiwo Tejo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan, Pak

10


 10Berita - Seniman Sujiwo Tejo mengkritik kekeliruan pada naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Kritik yang disampaikan Sujiwo bernada satire. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter @sudjiwotedjo.

"Jika berita ini benar, aku cuma mau bilang bahwa hidup memanglah siklus dari dunia bocah kembali ke dunia bocah. Dunia bermain. Makin tua makin butuh main-main: moge, golf, perkutut, poco2 dll .. tapi rakyat dan UU jangan dijadikan mainan, Pak," kicau Sujiwo, Selasa (2/11/2020).

Dilansir dari cnnindonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah UU Cipta Kerja. Namun, dia menyebut kekeliruan itu hanya bersifat teknis administratif.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun UU itu diwarnai kesalahan ketik.

Salah ketik dalam UU Cipta Kerja berada di halaman 6 Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada 'ayat (1) huruf a' di dalam Pasal 5.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.[akurat]