10Berita – Aktivis 1998 yang tergabung dalam NURANI 98 mengeluarkan pernyataan sikap terkait penembakan 6 laskar FPI pada 10 Desember lalu di Km 50 Tol Cikampek.
Kelompok Nurani 98 terdiri dari Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A. Wakil Kamal, Asep Supri, Andrianto, Alon, Erfi Firmansyah, Fuad Adnan, Aria Ator, M. Jusril, dan Fahrus Zaman Fadhly,
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima TILIK.id, Jumat malam, Ray Rangkuti dkk menyampaikan 5 point desakan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya mendesak Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI).
“Keinginan untuk membentuk TPFI itu adalah jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights, dijamin oleh Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan dijamin oleh UUD 1945,” tulis pernyataan Aktivis 98 tersebut.
Menurut Ray Rangkuti dkk, karena begitu kompleksnya persoalan saat ini dan persoalan kematian 6 pengawal HRS ini menjadi sorotan dunia internasional, maka perlu segera menjadi skala prioritas untuk diungkap sebenar-benarnya seterang-terangnya melalui TPFI.
“Sebab jika tidak, ini akan menjadi noda hitam sejarah pemerintahan dan sekaligus noda kelam agenda reformasi politik Indonesia,” kata Ubaidillah Badrun dkk, dalam pernyataannya.
Berikut pernyataan lengkap Akrivis 98 yang tergabung dalam NURANI 98:
Sikap Ativis 98 Tentang Kematian 6 Anggota FPI dan Tentang Pemenjaraan Para Pengkritik Pemerintah
Terkait peristiwa kematian anggota FPI, kami aktivis 98 yang memilih jalan intelektual independen non partai politik yang tergabung dalam Nurani 98 menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak kepada pemerintah agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) . TPFI sangat penting segera dibentuk karena hal-hal sebagai berikut :
a. Peristiwa kematian 6 orang warga tersebut terjadi dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan publik secara luas.
Sumber: Eramuslim