OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 31 Desember 2020

Banyak Kejanggalan, Apa Dasar Hukum Menteri Bisa Bubarkan FPI?

Banyak Kejanggalan, Apa Dasar Hukum Menteri Bisa Bubarkan FPI?


10Berita – Ada banyak kejanggalan yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Demikian pendapat pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran saat bebrincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/12).

Menurut Andi, setiap organisasi masyarakat di mata Undang Undang memiliki hak yang sama untuk berkumpul dan berserikat.


Andi menekankan, dalam negara yang memiliki asas hukum, tidak boleh ada institusi apapun yang bisa berbuat diluar kewenangannya.

Doktor politik Universitas Padjajaran ini justru mempertanyakan apa dasar para pembantu Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) membubarkan ormas.

Padahal di mata UUD 1945 organisasi non pemerintah dan organisasi publik memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

Sumber: Eramuslim

Related Posts: