10Berita – Ada faktor ketidaksukaan dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait sengketa lahan pondok pesantren milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung dengan PTPN VIII.
Hal itu disampaikan oleh Mujahid 212, Damai Hari Lubis atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mempersilakan agar lahan sengketa tersebut digunakan untuk pesantren dengan syarat.
“Kenapa nggak tanah HGU (Hak Guna Usaha) milik negara (perkebunan atau perhutani) yang lain saja, masih banyak kok kalau memang pemerintah atau Menko Polhukam menyatakan tanah boleh buat pesantren, hanya saja dikelola secara bersama-sama MUI, Muhammadiyah dan NU dan juga FPI,” ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).
Padahal, kata Damai, masih banyak lahan HGU lainnya jika memang diperbolehkan untuk pondok pesantren yang dikelola bersama-sama.
“Kenapa harus tanah yang sudah dikuasai oleh sebab telah dibeli hak garapnya oleh FPI? Itu kan artinya hanya faktor nggak suka pada FPI,” kata Damai.
Sumber: Eramuslim