10Berita - Usai dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) memastikan akan melakukan perlawanan.
Hal itu sebagaimana instruksi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Perlawanan dimaksud adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demikian disampaikan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
“Beliau (Rizieq Shihab) tidak masalah, nanti kita gugat secara hukum. Karena ini sudah proses hukum. Nanti kami akan (ajukan gugatan) ke PTUN,” kata Sugito.
Kendati demikian, Sugito tak merinci kapan tepatnya gugatan itu akan dilayangkan.
Hanya saja, kata Sugito, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan.
“Kita akan ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar menyebut, pihaknya langsung mendeklarasikan wadah baru.
Kini, ormas besutan HRS itu berubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
“Iya, Front Persatuan Islam (FPI),” ujarnya kepada RMOL, Rabu (30/12) petang.
Azis menegaskan, FPI tidak berubah hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
“Bukan berubah, itu kendaraan baru,” jelasnya.
Orang dekat HRS ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Hanya saja, Aziz tak menyebut secara rinci di mana lokasi deklarasi dilakukan.
“Sudah deklarasi (Front Persatuan Islam) barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” ungkapnya.
Aziz juga enggan membeberkan siapa saja yang ikut dalam deklarasi itu.
“Nanti di infokan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya.
Termasuk juga pelarangan penggunakan logo dan simbol FPI.
Hal itu karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa.
Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya karena sudah tak lagi memiliki legal standing.
Itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud.
Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI tersebut.
Sumber: pojoksatu.id
Kamis, 31 Desember 2020
Home »
» FPI Gak Terima Dibubarkan, Pilih Melawan Sesuai Instruksi Habib Rizieq
FPI Gak Terima Dibubarkan, Pilih Melawan Sesuai Instruksi Habib Rizieq
By 10 BERITA 12/31/2020 05:15:00 AM
FPI Gak Terima Dibubarkan, Pilih Melawan Sesuai Instruksi Habib Rizieq
Related Posts:
Hati-Hati, Ketahui 5 Jenis Riya Yang Harus Dihindari Hati-Hati, Ketahui 5 Jenis Riya Yang Harus Dihindari 10Berita, Riya termasuk salah satu penyakit hati yang berbahaya. Para ulama mengkategorikan riya sebagai syirik kecil atau tersembunyi. Riya berati mencari simpati … Read More
Menurut Konsep Ultimate Owners, Maruf Mundur Dari BUMN Sebelum Jadi Cawapres Menurut Konsep Ultimate Owners, Maruf Mundur Dari BUMN Sebelum Jadi Cawapres 10Berita - Legal Governance Specialist Miko Kamal angkat bicara soal polemik jabatan Cawapres Maruf Amin di dua anak perusahaan BUMN.… Read More
Dekorasi Rumah Tipe 68 dengan Indoor Garden yang Bisa Jadi Inspirasi Dekorasi Rumah Tipe 68 dengan Indoor Garden yang Bisa Jadi Inspirasi Ada denahnya juga, nih instagram.com/desi_surya321 10Berita, Harga hunian yang semakin meningkat membuat beberapa orang memilih tinggal di rumah… Read More
HEHAMAHUA Akhirnya Turun Gelanggang ke MK HEHAMAHUA Akhirnya Turun Gelanggang ke MK 10Berita, HEHAMAHUA ke MKHehamahua telah mendaftarkan surat izin unjuk rasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 14 Juni 2019.Nama lengkapnya Abdullah Hehamahua. … Read More
YA ALLAH...!! Komentari Lambannya Penanganan Bencana, Korban Gempa Lombok Dijerat UU ITE YA ALLAH...!! Komentari Lambannya Penanganan Bencana, Korban Gempa Lombok Dijerat UU ITE 10Berita , "Rezim ini udah bener2 ga punya hati lagi...Memang pantas ditumbangkan. Saya berharap @jokowi membaca ini dan me… Read More