10Berita - Kasus penembakan berujung tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bisa dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyebutkan, peluang itu terbuka karena Indonesia sudah meratifikasi Convention against Torture atau Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU 5/1998.
"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," ujar Rachlan di akun Twitternya, Minggu (20/12).
Hanya saja, dikatakan Rachland, Komisi HAM PBB tidak menerima aduan berdasarkan individu. Hal ini dikarenakan ratifikasi Indonesia atas International Covenant on Civil and Political Rights tidak meliputi opsi pertama kovenan yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu.
"Sidang Komisi HAM PBB di Geneva juga tidak menerima individual complaint. Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota. Pesertanya, tentu saja, negara-negara," jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya, ada yang mekanisme "intervention". Yaitu kewenangan yang diberikan Komisi HAM PBB kepada organisasi non pemerintah yang sudah terakreditasi.
Salah satu yang bisa dipakai dalam kasus enam laskar FPI itu, kata Rachland, adalah melalui saluran pengaduan Amnesty Internasional yang memang menjadi bagian akreditasi Komisi HAM PBB.
"Office of the High Comissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB. Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terangnya.
"Memang prosesnya tidak mudah dan panjang. Negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB. Namun, bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB," pungkasnya.(RMOL)
Senin, 21 Desember 2020
Home »
» Jika Terbukti Ada Penyiksaan, Penembakan Enam Laskar FPI Bisa Dibawa Ke Komisi HAM PBB
Jika Terbukti Ada Penyiksaan, Penembakan Enam Laskar FPI Bisa Dibawa Ke Komisi HAM PBB
By 10 BERITA 12/21/2020 09:19:00 AM
Jika Terbukti Ada Penyiksaan, Penembakan Enam Laskar FPI Bisa Dibawa Ke Komisi HAM PBB
Related Posts:
07 Ada Isu akan Diserang, Warga Samarinda Ramai-Ramai Jaga Markas FPI 10Berita– Beredar isu, markas Front Pembela Islam (FPI) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akan diserang oleh sekelompok orang, Rabu (25/… Read More
08 Makin Hebat, Indonesia Juga Impor Ikan Asin 10Berita-Ikan asin impor "menyerbu" Pasar Tradisional Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sejak sebulan terakhir. Hal ini menyusul berkurangnya pasokan ikan asin loka… Read More
09Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo: Demo Selalu Ada Bila Pemerintah Dikelola Amati 10Berita- Seringnya demonstrasi di Indonesia menandakan pemerintahan saat ini dikelola secara amatiran. “Demo akan selalu ada, bila nega… Read More
01 Ulama Minta Polisi Tangkap Pengibar Bendera Merah Putih Bertuliskan Mandarin 10Berita- Ulama Banten mendesak pihak kepolisian mengusut dan menangkap pengedar bendera merah putih bertuliskan huruf mandarin yang dikib… Read More
10 Umat Islam Babel Menolak Penghinaan Terhadap Ulama “Apakah pernah setelah kedatangan Habib Rizieq di Babel ini terjadi keributan?” sergah Muhammad Kurnia yang lulusan dari Universitas Al-Azhar Mesir Perwakilan ormas Islam… Read More