10Berita – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein aneh bin ajaib. Dengan dicabutnya SP3, kasus chat mesum tersebut akan kembali dilanjutkan penyidikannya.
“Praperadilan yang diajukan oleh Habib lebih dahulu didaftarkan dengan nomor register 150. Baru mau disidang 4 Januari 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tapi sudah diputus oleh PN Jaksel. Aneh bin ajaib bukan..? ujarnya kepada Okezone, Selasa (29/12/2020).
Munarman mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan lebih merupakan putusan dengan motif politik dan kepentingan pihak pihak yang tidak ingin kasus pembantaian 6 laskar FPI diungkap tuntas hingga ke para perencananya.
“HRS, terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana dibalik pembantaian 6 syuhada. Dari segi issue..ini disebut strategi Deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan issue pembantaian 6 syuhada,” tuturnya.
Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desember 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein. (okezone)