10Berita – Pemerintah Indonesia pada Rabu (30/12) mengumumkan pembubaran organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.
“FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Mahfud dalam pernyataannya. Maka dengan demikian, pemerintah melarang dan menghentikan segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi pada umumnya.
Sejumlah media asing ikut menyoroti pengumuman pembubaran FPI ini.
Reuters menulis, keputusan pembubaran ormas yang dianggap sebagai kelompok Islam garis keras tersebut berarti juga melarang mereka untuk mengadakan kegiatan atau menggunakan atribut mereka lagi di depan umum.
Larangan itu juga secara efektif mencabut kemampuan mereka untuk beroperasi secara legal.
Mahfud mengatakan FPI resmi dibubarkan sejak Juni tahun lalu, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.
Sumber: Eramuslim