OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 19 Desember 2020

Penjara, Dijadikan Apa oleh Habib Rizieq?

Penjara, Dijadikan Apa oleh Habib Rizieq?



10Berita – Habib Rizieq bukan kali ini saja mendekam di balik jeruji. Ia dipenjara dengan dakwaan menghasut, menebar kebencian, dan penghinaan pada pemerintah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2003. Habib Rizieq sebagai Ketua Umum FPI telah membuat surat ajakan gerakan antimaksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat pada 5 Mei 2000.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghukum Habib Rizieq selama 1,5 tahun penjara pada 30 Oktober 2008. Ia dinyatakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan. Pada 28 Mei 2008 di Masjid Al Islah, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq menyatakan FPI akan ikut demonstrasi bersama Front Umat Islam (FUI) untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan menuntut pembubaran Ahmadiyah pada 1 Juni 2008 di depan Istana Negara.

Namun, saat aksi pada Hari Kelahiran Pancasila itu, FPI dan FUI memukuli kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat. AKKBB memang mendukung anti diskriminasi terhadap komunitas Ahmadiyah. Setidaknya ada 12 orang peserta AKKBB yang terluka atas penyerangan yang dilakukan FPI. Di antaranya, Direktur Eksekutif International Center for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Intitute Acmad Suedi dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan dari Majalengka, KH Maman Imanul Haq.

Habib Rizieq memang kerap menampilkan dakwah yang dinilai sebagian pihak terlalu keras dan tanpa kompromi. Banyak yang mendukung dan tak setuju dengan model dakwah kontroversial seperti itu. Tapi banyak juga yang tahu sebenarnya sosok ulama asal Jakarta kelahiran 1965 itu. Ia pernah memimpin relawan dalam mengevakuasi korban gempa dan tsunami Aceh, 26 Desember 2004.

Kunjungi website