OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 13 Desember 2020

Refly Harun: Habib Rizieq Bukan Merampok, Tak Bisa Dijerat Pasal 160 KUHP

 Refly Harun: Habib Rizieq Bukan Merampok, Tak Bisa Dijerat Pasal 160 KUHP


10Berita – Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik Polda Metro Jaya karena menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan pernikahan anaknya pada Sabtu lalu (14/11).

Kritik itu disampaikan Refly melalui video berdurasi 12 menit 27 detik yang diunggah melalui akun Youtube pribadinya.

“Kita kembali pada hal yang lebih fundamental tentang tujuan hukum. Apa sih tujuan hukum tersebut? Salah satunya adalah ketertiban masyarakat,” kata Refly, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (12/12).

Refly mengakui, tindakan HRS menimbulkan kerumunan di masa pandemi virus corona baru (Covid-19) merupakan sebuah kesalahan.


Meski demikian, Refly menganggap tindakan itu bukan sebuah kejahatan dengan pemberatan seperti perampokan dan sebagainya.

Refly juga mempersoalkan tindakan polisi yang menjerat HRS dengan pasal 160 KUHP. Sebabnya, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dianggap kurang gagah, kurang greng, untuk dapat dijadikan alat melegitimasi untuk menangkap dan menahan HRS.

Ia mempertanyakan dimana unsur menghasut yang disangkakan kepada HRS, dalam kasus kerumunan yang menjeratnya?

Ia mengingatkan bahwa dari unsur menghasut, maka muncul akibat, dan dia mempertanyakan darimana muncul akibatnya? Apalagi ketika akibat yang dikhawatirkan itu tidak terjadi.

Sumber: