OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 23 Desember 2020

Risma Rangkap Jabatan Bilang Atas Izin Jokowi, Pakar TN: Langgar Dua Undang-Undang!

Risma Rangkap Jabatan Bilang Atas Izin Jokowi, Pakar TN: Langgar Dua Undang-Undang!


10Berita – Rangkap jabatan Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial RI oleh Tri Rismaharini alias Risma dinilai melanggar dua undang-undang (UU). Ia pun disebut bis diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran sumpah jabatan.

Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan Risma tidak bisa merangkap dua jabatan tersebut hanya bermodal izin Jokowi. Sebab ada undang-undang yang tegas mengatur hal tersebut.


“Atas izin Presiden? Itu berarti Presiden langgar undang-undang dong. Izin Presiden perintah lisan. Izin lisan tidak ada dalam aturan main berpemerintahan,” kata Djohan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).

Aturan pertama yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.

Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kasus KDH (kepala daerah) bila langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajiban KDH, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat” cetusnya.

Aturan kedua yang dilanggar dalam kasus Risma adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.

Kunjungi website

Related Posts: