Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi
10Berita - Kantor Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) Persatuan Islam (Persis) melayangkan surat terbuka ke Presiden RI terkait insiden yang menewaskan 6 orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Surat yang ditandatangani di Bandung, Kamis (10/12/2020) oleh Direktur Eksekutif KKBH Persis Yudi Wildan Latief SH. MH., berikut isi surat yang dilayangkan untuk Presiden RI Joko Widodo:
Yang mulia Bapak Presiden; Semoga dalam menjalankan tugas Negara Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sukses dan berada dalam keselamatan.
Dalam kesempatan ini Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum PP PERSIS mengajukan surat terbuka kepada Bapak selaku Persiden Republik Indonesia, terkait gugurnya enam orang anak bangsa di Tol Cikampek km 50 Tanggal 7 Desember 2020. Atas kejadian tersebut pertama-tama kami mengucapkan bela sungkawa teriring doa Inna lillahi wa Inna Ilaihi Raji’un, allahummmaghfirlahu warhamhu wa a’fihi wa’fu anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madzholahu.
Yang mulia Bapak Presiden; Sebagaimana diketahui atas insiden yang menewaskan 6 orang warga sipil tersebut telah banyak beredar berita yang tidak jelas nilai validitasnya, baik berita yang disampaikan melalui rilis kepoilisian maupun berita yang beredar secara bebas di masyarakat khususnya umat Islam. Tertlepas dari banyaknya versi kronologis kejadian yang beredar, apapun itu bagi kami yang paling penting kita sepakat ada 6 korban nyawa warga sipil yang seharusnya dalam norma hukum apapun hak hidup harus dilindungi dan merupakan hak mutlak dari seorang individu manusia.
Yang mulia Bapak Presiden; Nyawa merupakan aspek fundamental yang mesti dilindungi negara; sebagaimana tertuang dalam International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR yang telah diratifikasi dalam UU No 12 tahun 2005 mewajibkan negara berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak. Begitupun dalam Islam, Hifzu Nafs (menjaga jiwa) menjadi salah satu tujuan agama ditegakan, sehingga menghilangkan nyawa tidak dibenarkan kecuali atas alasan hukum yang sejelas-jelasnya. Sehingga enghilangkan nyawa yang dibenarkan harus berdasar atas due process of law atau putusan pengadilan termasuk kejahatan yang bersifat Extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa sekalipun. Sementara enam orang warga sipil tersebut tidak pernah dinyatakan telah melanggar hukum apalagi kejahatan yang luar biasa.
Yang mulia Bapak Presiden; jargon aparat dengan kalimat “tindakan tegas dan terukur” menandakan ada tahap-tahap tertentu yang mesti dilakukan oleh personel aparat dengan sebisa mungkin menghindarkan diri dari menewaskan sasaran selama tidak terjadi excessive force atau tindakan berlebihan. Sehingga jika personel aparat berargumentasi mesti melewati tahap-tahap itu karena situasi dan kondisi maka evaluasi dan investigasi harus tetap dilakukan.
Yang mulia Bapak Presiden; Bahwa penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap enam warga sipil tersebut berpotensi menyalahi martabat bangsa sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, sehingga tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan sebagai extra judicial Kiliing atau pembunuhan diluar putusan pengadilan yang oleh karenanya termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan perlu kiranya bapak Presiden yang diamanahi sebagai Panglima tertinggi mengambil tindakan tegas untuk mengatasi persoalan ini secara cepat, tepat dan melindungi rasa keadilan seluruh elemen masyarakat. kami sangat prihatin rilis yang beredar di media justru memperuncing konflik antara sebagian umat Islam dengan pihak pemerintah dalam hal ini kepolisian.
Maka dengan ini Kantor Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) memohon dengan sangat agar Bapak selaku Presiden Republik Indonesia berkenan menuntaskan persoalan ini antara lain dengan:
- Segera membentuk TIM PENCARI FAKTA INDEPENDEN untuk peristiwa yang menewaskan 6 orang warga sipil di Tol Cikampek KM 50 Tanggal 7 Desember 2020;
- Memerintahkan pihak kepolisian POLDA METRO JAYA agar mengentikan sementara seluruh rilis media atas insiden yang menewaskan 6 orang warga sipil tersebut sampai dengan adanya hasil penyelidikan TIM PENCARI FAKTA INDEPENDEN;
- Memerintahkan Aparat Penegak Hukum agar menerima dan memproses segala temuan TIM PENCARI FAKTA INDEPENDEN;
Demikian surat terbuka ini sampaikan sebagai bentuk itikad baik agar keadilan ditegakkan dan melindungi persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.
Sumber: