OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 06 Desember 2020

Tambah 1 Nama Lagi, Berikut Menteri Jokowi Yang 'Berurusan' Dengan KPK

 Tambah 1 Nama Lagi, Berikut Menteri Jokowi Yang 'Berurusan' Dengan KPK


10Berita  Berikut ini sederet menteri Era Jokowi yang terjerat kasus korupsi, sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Ini Sederet Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi".

1. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi

Pada 29 Juni 2020, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap atau gratifikasi.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun penjara dan tambahan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

2. Mantan Menteri Sosial Idrus Marham

KPK telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka saat menjabat sebagai Mensos pada kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Idrus lalu divonis bersalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Idrus bebas dari Lapas Cipinang pada Jumat, 11 September 2020 pagi setelah dua tahun menjalani pidana penjara.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 25 November 2020 dini hari sekitar pukul 01.23 WIB.

Baca Juga: Jenazah Korban Banjir Medan Tersangkut di Pohon Pisang, Lumpur dan Sampah Penuhi Bekas Rendaman

Setelah ditangkap, Edhy Prabowo menyatakan pengunduran dirinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Politisi Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dalam konferensi pers Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjabarkan bahwa uang suap yang diterima Edhy dibelikan barang-barang mewah oleh dan istrinya di Honolulu AS.

Baca Juga: Tips Mencegah Mobil Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU, Lepas Sabuk Pengaman saat Isi BBM

4. Menteri Sosial Juliari Batubara

Yang terbaru adalah kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial periode 2019-2024, Juliari Batubara.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara resmi menjadi tersangka dugaan menerima suap dana bansos Covid-19 Kemensos, status ini ditetapkan KPK setelah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang mengamankan 5 tersangka lainnya.

Yaitu, Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) Wan Guntar (WG), tiga pihak swasta, masing-masing Ardian I M, Harry Sidabuke, dan Sanjaya (SJY) serta Shelvy N (SN) sekretaris di Kemensos.

Saat ini, Juliari P Batubara ditetapkan oleh KPK yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers KPK, Minggu 6 Desember 2020, ia bahkan menyampaikan bahwa ia dan KPK tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Juliari Batubara Ditetapkan sebagai Tersangka, Jokowi: Kita Percaya KPK Bekerja Secara Transparan

"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," tegas Firli.

Menurut Firli, KPK tidak akan main-main untuk menuntut hukuman mati terhadap pelaku korupsi dana covid-19.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," kata Firli. [pikiran-rakyat]