10Berita - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dinilai tidak paham konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, karena membatasi massa aksi unjuk rasa maksimal 50 orang.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, menyarankan kepada Tito untuk kembali membaca Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 .
“Di sana dinyatakan bahwa pembatasan terhadap hak asasi manusia itu hanya boleh oleh Undang-undang, tidak bisa (instruksi) pemerintah bikin aturan semena-mena. Itu ciri-ciri negara otoriter,” kata Isnur saat dihubungi IDN Times, Sabtu (19/12/2020).
1. Dalam UU tidak ada pembatasan jumlah massa aksi unjuk rasa
Menurut Isnur, dalam UU tidak tercantum adanya pembatasan massa aksi unjuk rasa. Pernyataan Tito itu juga mencederai Indonesia yang disebut sebagai tiga besar negara demokrasi di dunia.
“Pak Tito sebaiknya menghormati konstitusi dan juga menghormati UU kebebasan berpendapat di muka umum, yang tidak ada batasannya hanya 50 orang,” ujarnya.
Dia menambahkan, kesalahan satu atau dua demonstrasi yang sifatnya gerakan politik tidak bisa disimpulkan dengan melarang seluruh kegiatan demonstrasi. "Itu artinya membunuh demokrasi,” katanya.
2. Pemerintah dinilai diskriminatif karena melarang massa unjuk rasa tapi tetap menggelar Pilkada
Pemerintah juga dinilai inkonsisten terhadap penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, misalnya saat Pilkada 2020.
Hal itu ditegaskan Isnur lantaran Tito beranggapan bahwa aksi unjuk rasa dengan jumlah besar akan menyebabkan klaster baru penularan COVID-19.
“Pemerintah sendiri tidak tegas terhadap pandemik ini. Misalnya aksi demo gak boleh tapi Pilkada diperbolehkan. Masyarakat kan melihat tindakan diskriminatif, tidak adil,” tuturnya.
3. Mendagri Tito minta massa aksi unjuk rasa dibatasi maksimal 50 orang
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan untuk meminimalisasi penularan COVID-19, jumlah pengunjuk rasa atau aksi penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dibatasi maksimal 50 orang.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/12/2020).
Tito mengatakan apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi, berpotensi terjadi penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader). Karena itu aparat hukum harus membuat aturan tentang pembatasan jumlah maksimal pengunjuk rasa.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito
Tito mengatakan, selain akan meminimalisasi penularan COVID-19, pembatasan jumlah maksimal pengunjuk rasa juga akan mempermudah proses pelacakan atau tracing jika ada pengunjuk rasa yang kemudian diketahui positif COVID-19. Dengan begitu langkah-langkah berikutnya akan lebih mudah dilakukan.[idntimes]
Minggu, 20 Desember 2020
Home »
» Tito Karnavian Batasi Massa Demo 50 Orang, YLBHI: Ciri Negara Otoriter
Tito Karnavian Batasi Massa Demo 50 Orang, YLBHI: Ciri Negara Otoriter
By 10 BERITA 12/20/2020 10:27:00 AM
Tito Karnavian Batasi Massa Demo 50 Orang, YLBHI: Ciri Negara Otoriter