Yang Rampok Duit Rakyat Dari Partai Mana? Kok FPI Yang Mau Dibubarkan?
10Berita – Front Pembela Islam (FPI) menanggapi penangkapan Mensos Juliari Batubara yang korupsi Bansos Covid-19 sebanyak Rp17 miliar. Mensos pun tak dikenakan pasal hukuman mati.
“Rampok duit rakyat Rp17 miliar , dari partai apa,” sindir FPI dalam akun Twitter-nya @DPPLI_ID, Minggu (6/12).
“Kadang bingung. Yang rampok duit rakyat bukan FPI, tapi FPI yang diuber-uber untuk dibubarkan, apa yang ube-uber bagian dari yang rampok duit rakyat?,” tanya FPI dalam status tersebut.
Sementara itu, mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam akun Twitter, Minggu (6/12), menyindir soal slogan hukuman mati yang kerap disampaikan sebagai tanda serius memberantas korupsi.
“Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi,” kata Febri di akun Twitter @febridiansyah.
Febri menyebut bahwa di UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat kondisi tertentu yang ancamannya adalah hukuman mati.
Pada pasal 2 ayat 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.
Sumber: Eramuslim