10Berita - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik Maklumat Kapolri poin 2D yang berisi tentang pelarangan masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Dia menilai, pelarangan tersebut menjadi sebuah lonceng kematian bagi demokrasi.
“Melarang orang mengakses sebuah info pemberitaan apa saja adalah tindakan otoriter dari sebuah pemerintahan,” kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Jumat (1/1).
Lebih jauh, dia menilai bahwa pemerintah seharusnya bertindak secara demokratis dengan berdasarkan hukum. Dia mengatakan, sebuah negara demokrasi dan hukum pemerintahan manapun tidak bisa dan tidak berhak membubarkan sebuah organisasi.
Dia menjelaskan, organisasi adalah perwujudan dari HAM dan kebebasan berpikir mengeluarkan pendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Artinya, sambung dia, otoritas yang membubarkan organisasi dari masyarakat pemerintahan yang sudah tidak menghargai konstitusinya sendiri.
“Jika alasannya karena banyak melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka harus dipisahkan antara organisasi dengan pengurusnya atau orang yang dianggap melanggar hukum. Maka yang harus diproses sebagai konsekuensi negara hukum adalah oknum-oknum yang melanggar hukum itu,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Klarifikasi
Namun pihak Kepolisian yang dikonfirmasi Republika.co.id, mengatakan kalau poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. “Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/1).
Sumber: Republika
Sabtu, 02 Januari 2021
Home »
» Pakar Hukum Pidana Kecam Keras Bunyi Maklumat Kapolri Soal Konten FPI
Pakar Hukum Pidana Kecam Keras Bunyi Maklumat Kapolri Soal Konten FPI
By 10 BERITA 1/02/2021 06:49:00 AM
Pakar Hukum Pidana Kecam Keras Bunyi Maklumat Kapolri Soal Konten FPI
Related Posts:
Kampanye Anies-Muhaimin di JIS Melebihi 212?Kampanye Anies-Muhaimin di JIS Melebihi 212? 10Berita - BARU saja teman dari Ciamis telepon. Dia cerita akan berangkat ke JIS (Jakarta International Stadium) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama 10 bus. Dia pun cerit… Read More
Singgung UU HAM, Jokowi Minta MK Tetap Bolehkan Presiden KampanyeSinggung UU HAM, Jokowi Minta MK Tetap Bolehkan Presiden Kampanye10Berita - Kuasa Presiden RI Joko WIdodo (Jokowi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memperbolehkan presiden berkampanye dalam Pemilu 2024.Kuasa presiden it… Read More
Soroti Riwayat Penyakit Prabowo, Ahok Khawatir Gibran Akan Naik Jadi PresidenSoroti Riwayat Penyakit Prabowo, Ahok Khawatir Gibran Akan Naik Jadi Presiden10Berita - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai Presiden Joko Widodo hingga paslon Prabowo-Gibran tidak bisa beke… Read More
Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Peluang Mendiskualifikasi Gibran...Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Peluang Mendiskualifikasi Gibran...10Berita - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik dalam pencalonan Gibran… Read More
KontraS Digeruduk, Rapat Mahasiswa Dibubarkan, Akademisi Dilabeli, Lokataru: Jokowi Makin Terdesak!KontraS Digeruduk, Rapat Mahasiswa Dibubarkan, Akademisi Dilabeli, Lokataru: Jokowi Makin Terdesak!10Berita - Kantor Komisi untuk Orang Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) digeruduk sejumlah orang yang mengaku … Read More