10Berita - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik Maklumat Kapolri poin 2D yang berisi tentang pelarangan masyarakat untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Dia menilai, pelarangan tersebut menjadi sebuah lonceng kematian bagi demokrasi.
“Melarang orang mengakses sebuah info pemberitaan apa saja adalah tindakan otoriter dari sebuah pemerintahan,” kata Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Jumat (1/1).
Lebih jauh, dia menilai bahwa pemerintah seharusnya bertindak secara demokratis dengan berdasarkan hukum. Dia mengatakan, sebuah negara demokrasi dan hukum pemerintahan manapun tidak bisa dan tidak berhak membubarkan sebuah organisasi.
Dia menjelaskan, organisasi adalah perwujudan dari HAM dan kebebasan berpikir mengeluarkan pendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Artinya, sambung dia, otoritas yang membubarkan organisasi dari masyarakat pemerintahan yang sudah tidak menghargai konstitusinya sendiri.
“Jika alasannya karena banyak melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka harus dipisahkan antara organisasi dengan pengurusnya atau orang yang dianggap melanggar hukum. Maka yang harus diproses sebagai konsekuensi negara hukum adalah oknum-oknum yang melanggar hukum itu,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Maklumat ini diterbitkan merujuk pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH.14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Klarifikasi
Namun pihak Kepolisian yang dikonfirmasi Republika.co.id, mengatakan kalau poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. “Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/1).
Sumber: Republika
Sabtu, 02 Januari 2021
Home »
» Pakar Hukum Pidana Kecam Keras Bunyi Maklumat Kapolri Soal Konten FPI
Pakar Hukum Pidana Kecam Keras Bunyi Maklumat Kapolri Soal Konten FPI
By 10 BERITA 1/02/2021 06:49:00 AM
Pakar Hukum Pidana Kecam Keras Bunyi Maklumat Kapolri Soal Konten FPI
Related Posts:
5 Harapan Ramadhan5 Harapan Ramadhan 10Berita - Ada yang sangat menarik dari setiap akhir ayat-ayat yang berkaitan dengan puasa Ramadhan. Ayat 183-187 surah Albaqarah diakhiri dengan fi'il Mudhari' (present dan future tense). Misalny… Read More
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Shalat Tarawih Pertama di Al-AqshaPuluhan Ribu Jemaah Hadiri Shalat Tarawih Pertama di Al-Aqsha10Berita, Al-Quds – Puluhan ribu jemaah melaksanakan shalat Tarawih yang pertama di Masjid Al-Aqsha yang diberkati pada malam pertama bulan suci Ramadhan tahun ini.… Read More
Pembangkangan Konstitusi Pengesahan Perpu Cipta KerjaPembangkangan Konstitusi Pengesahan Perpu Cipta Kerja 10Berita - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti nyata adanya pembangkangan kons… Read More
Dedi Kurnia: Penolakan Ganjar Menolak Timnas Israel Terkesan PolitisDedi Kurnia: Penolakan Ganjar Menolak Timnas Israel Terkesan Politis 10Berita - Penolakan terhadap Timnas Israel sebagai peserta Piala Dunia U-20 oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkesan politis. Indonesia … Read More
PDIP: Kritik BEM UI Melanggar Hukum!PDIP: Kritik BEM UI Melanggar Hukum! 10Berita - Kritik dari Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja mengarah pada upaya pelanggaran hukum.Pasalnya, kritik ya… Read More