OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 12 Februari 2021

Jika Benar Penolakan Revisi UU Pemilu Untuk Jadikan Gibran DKI 1 Itu Penyalahgunaan Kekuasaan

Jika Benar Penolakan Revisi UU Pemilu Untuk Jadikan Gibran DKI 1 Itu Penyalahgunaan Kekuasaan



 

10Berita - Muncul dugaan sebab penolakan revisi Undang Undang Pemilu yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo karena ditengarai untuk mempersiapkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka merebut kursi DKI 1 di tahun 2024 mendatang.

Direktur Eksekutif Romeo Strategic Research & Consulting (RSRC) Ahmad Khoirul Umam mengatakan terlalu dini untuk berspekulasi tentang alasan penghentian revisi UU Pemilu karena terkait rencana pribadi Jokowi untuk menyiapkan anaknya Gibran sebagai Gubernur DKI.

Namun demikian, analisa Umam jika nantinya memang isu benar maka langkah politik itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Umam menganalisa, dalam Pilkada 2020 lalu Jokowi nampak tidak mampu menetralisir kepentingan keluarganya hingga kemudian berkontestasi di merebut kursi Walikota Solo dan Medan.

"Jokowi terbukti tidak mampu menetralisir kepentingan-kepentingan sempit di lingkungan keluarganya yang seolah sudah tidak tahan dan aji mumpung memanfaatkan pengaruh ayahnya sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan," demikian kata Umam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).

Analisa Umam, masuknya keluarga presiden dalam kompetisi politik akan menjadi beban politik bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Imbasnya akan berpotensi mengakibatkan kinerja tata kelola pemerintahana berjalan kurang sehat.

"Masuknya keluarga "presiden aktif" ke dalam kompetisi politik hanya akan menciptakan konflik kepentingan (conflict of interests) dan berpotensi menjadi beban politik bagi presiden," demikian kata Umam.(RMOL)