10Berita - Abu Janda atau Permadi Arya menjadi bahasan netizen di Twitter usai Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal tersangka UU ITE tak ditahan usai meminta maaf.
“Selamatlah Abu Janda,” ungkap netizen Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitter @TofaTofa_id, Selasa (23/2).
Mustofa menautkan berita berjudul “Instruksi Kapolri, Tersangka ITE Sudah Minta Maaf Jangan Ditahan”.
Mustofa merupakan mantan anggota BPN Prabowo Sandi pada Pilpres 2019 lalu.
Senada netizen yang lain Fauzi Abdillah @fauzi0716.
“Kasus penghinaan oleh Abu Janda, Denny Siregar selesai begitu saja. Enak sekali jadi buzzer. Kalau begitu bebaskan seluruh tahanan yang dikenakan UU ITE yang sudah meminta maaf,” jelasnya melalui akun Twitternya.
Hingga pukul 08.00 WIB, cuitan Abu Janda sudah berjumlah 1.437 tweet. Dimana rata-rata netizen menautkan berita mengenai pernyataan atau SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU ITE.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tentang penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.
“Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik.
“Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tegas Kapolri dalam SE tersebut.[pojoksatu]
Selasa, 23 Februari 2021
Home »
» Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Ditahan Usai Minta Maaf, Netizen: Selamatlah Abu Janda
Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Ditahan Usai Minta Maaf, Netizen: Selamatlah Abu Janda
By 10 BERITA 2/23/2021 09:56:00 AM
Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Ditahan Usai Minta Maaf, Netizen: Selamatlah Abu Janda
Related Posts:
FITRA : Bahas Pilpres di Istana Dengan PSI, Jokowi Abuse of PowerFITRA : Bahas Pilpres di Istana Dengan PSI, Jokowi Abuse of Power 10Berita – Deputi Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi mengkritik keras langkah Presiden Joko Widodo membahas pemen… Read More
DHUAAAR! TERCYDUK! Di Balik Kisah Hoax "MCA" TERNYATA Ada Kader PSI. Ini Faktanya!DHUAAAR! TERCYDUK! Di Balik Kisah Hoax "MCA" TERNYATA Ada Kader PSI. Ini Faktanya! 10Berita, Masifnya fitnah terhadap Muslim Cyber Army (MCA) yang terus digoreng oleh pihak berwajib dan pendukung Jokowi terus memanaskan suhu… Read More
Nah Lho, Ada Pendukung Jokowi Bentuk Relawan Pakai Nama 212  Nah Lho, Ada Pendukung Jokowi Bentuk Relawan Pakai Nama 212 10Berita, Sekelompok orang yang mendaku diri pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk organisasi Relawan Nasional 212 Jokowi Presiden Republik Indonesia (R… Read More
Difitnah Sekjen PSI, Fadli Zon Tantang: Ayo Jangan Pengecut! Difitnah Sekjen PSI, Fadli Zon Tantang: Ayo Jangan Pengecut! 10Berita, Setelah Tsamara Amany, kini Sekjen PSI, Antoni Raja, membuat geger linimasa Twitter karena menuliskan cuitan yang tak hanya mendukung Ananda Sukarlan si … Read More
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru: Yang Dzalimi Saya akan Dapat AzabDivonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru: Yang Dzalimi Saya akan Dapat Azab 10Berita, Setelah diputus bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menyindir pelapornya, Muannas Ala… Read More