10Berita - Kejaksaan Agung menerima penyerahan empat berkas perkara dan sejumlah tersangka terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Ada tujuh orang tersangka yang ditahan jaksa.
"Hari ini Senin, 08 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, 4 (empat) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana "Kekarantinaan Kesehatan" atas nama Tersangka "MR" dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada hari Jum'at 05 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Berikut sejumlah tersangka dengan dugaan pasal yang dilanggar:
A. Kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020
1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Tersangka HU (Haris Ubaidillah), MS (Maman Suryadi), AAA (Ali Alwi Alatas), ASL (Ahmad Shobri Lubis) dan IAH (Idrus Alhabsy) dengan sangkaan melanggar pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
B. Kasus RS UMMI pada 27 November 2020
1. Tersangka dr. AA Dkk. (Andi Tatat), MR (Muhammad Rizieq) dan MHA (Muhammad Hanif Alalatas) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
C. Kasus Megamendung
1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP ;
Eben mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara itu dilakukan di Bareskrim pada hari ini. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, jaksa menahan tujuh orang tersangka di 3 kasus tersebut selama 20 hari. Sedangkan Andi Tatat tidak ditahan atas alasan diperlukan dalam penanganan COVID-19.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Eben.
"Sementara itu untuk Tersangka/Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," sambung Eben.[detik]
Selasa, 09 Februari 2021
Home »
» Kecuali Dirut RS UMMI, Ini 7 Tersangka yang Ditahan Jaksa terkait Kasus HRS
Kecuali Dirut RS UMMI, Ini 7 Tersangka yang Ditahan Jaksa terkait Kasus HRS
By 10 BERITA 2/09/2021 03:30:00 AM
Kecuali Dirut RS UMMI, Ini 7 Tersangka yang Ditahan Jaksa terkait Kasus HRS
Related Posts:
KEBIJAKAN RASIALIS “ANTI ARAB” ?KEBIJAKAN RASIALIS “ANTI ARAB” ?10Beritaby M Rizal FadillahIni berkaitan dengan HRS tokoh umat yang dikenal sebagai ulama yang berprinsip. Hijrah ke Saudi karena tekanan di negeri sendiri. Dihormati dan dilayani dengan baik s… Read More
Soal Pertemuan Pigai-Abu Janda, Ketum KNPI: Kata Evolusi Itu Sudah Hina Orang PapuaSoal Pertemuan Pigai-Abu Janda, Ketum KNPI: Kata Evolusi Itu Sudah Hina Orang Papua 10Berita - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menilai pertemuan Natalius Pigai dengan Permadi Arya alias Abu Janda yang difasilitasi oleh… Read More
Catatan Hukum untuk Kapolri : Inikah Kebijakan yang Adil dan Pro-Umat IslamCatatan Hukum untuk Kapolri : Inikah Kebijakan yang Adil dan Pro-Umat Islam10BeritaKepada Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penulis bertanya. Inikah kebijakan Polri yang promoter? Inikah kebijakan Polri yang pro ter… Read More
Jokowi Minta Warga Aktif Kritik, Anggota DPR: Tak Satu Kata dengan PerbuatanJokowi Minta Warga Aktif Kritik, Anggota DPR: Tak Satu Kata dengan Perbuatan 10Berita - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat aktif… Read More
Forum Rakyat : Menonton Rezim Coba-CobaForum Rakyat : Menonton Rezim Coba-Coba10Berita – ADA tontonan menarik dari iklan televisi era tahun 2000an. “Buat anak kok coba-coba.” Demikian harapan seorang nenek kepada ibu muda tentang obat gosok yang tepat untuk cucuny… Read More