10Berita - Kejaksaan Agung menerima penyerahan empat berkas perkara dan sejumlah tersangka terkait kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Ada tujuh orang tersangka yang ditahan jaksa.
"Hari ini Senin, 08 Februari 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, 4 (empat) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana "Kekarantinaan Kesehatan" atas nama Tersangka "MR" dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada hari Jum'at 05 Februari 2021 yang lalu, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Berikut sejumlah tersangka dengan dugaan pasal yang dilanggar:
A. Kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020
1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Tersangka HU (Haris Ubaidillah), MS (Maman Suryadi), AAA (Ali Alwi Alatas), ASL (Ahmad Shobri Lubis) dan IAH (Idrus Alhabsy) dengan sangkaan melanggar pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
B. Kasus RS UMMI pada 27 November 2020
1. Tersangka dr. AA Dkk. (Andi Tatat), MR (Muhammad Rizieq) dan MHA (Muhammad Hanif Alalatas) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
C. Kasus Megamendung
1. Tersangka MR (Muhammad Rizieq) dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP ;
Eben mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara itu dilakukan di Bareskrim pada hari ini. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, jaksa menahan tujuh orang tersangka di 3 kasus tersebut selama 20 hari. Sedangkan Andi Tatat tidak ditahan atas alasan diperlukan dalam penanganan COVID-19.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Eben.
"Sementara itu untuk Tersangka/Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," sambung Eben.[detik]
Selasa, 09 Februari 2021
Home »
» Kecuali Dirut RS UMMI, Ini 7 Tersangka yang Ditahan Jaksa terkait Kasus HRS
Kecuali Dirut RS UMMI, Ini 7 Tersangka yang Ditahan Jaksa terkait Kasus HRS
By 10 BERITA 2/09/2021 03:30:00 AM
Kecuali Dirut RS UMMI, Ini 7 Tersangka yang Ditahan Jaksa terkait Kasus HRS
Related Posts:
Bertemu Luhut, Bamsoet Ungkap Dampak Ekonomi Formula E Jakarta 2022 Mencapai Rp 2,041 TriliunBertemu Luhut, Bamsoet Ungkap Dampak Ekonomi Formula E Jakarta 2022 Mencapai Rp 2,041 Triliun10Berita - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan Menteri Koordinator Kemaritiman dan … Read More
Manuver Sandiaga Uno Beri Kode 'Oranye' Dinilai Buntut Proposal Cawapres dari PPP ke PDIP DitolakManuver Sandiaga Uno Beri Kode 'Oranye' Dinilai Buntut Proposal Cawapres dari PPP ke PDIP Ditolak10Berita - Sandiaga Uno terus menimbang partai mana yang akan menjadi pelabuhan terakhirnya, setelah memutuskan hengkang da… Read More
PKB Tandakan Duet Prabowo – Cak Imin Sudah Mantap, Siap Segera Diumumkan!PKB Tandakan Duet Prabowo – Cak Imin Sudah Mantap, Siap Segera Diumumkan!10Berita – Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB, Jazilul Fawaid menyebut partainya sudah mantap mengusung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar … Read More
Begini Usaha PSI Gagalkan Pembangunan Masjid Raya DepokBegini Usaha PSI Gagalkan Pembangunan Masjid Raya Depok10Berita, Depok – Umat Islam Depok kini banyak yang sedih. Rencana Wali Kota Depok untuk membangun masjid raya Depok menghadapi hambatan. Hambatan datang dari … Read More
Anies Baswedan Diprediksi Menang Satu PutaranAnies Baswedan Diprediksi Menang Satu Putaran10Berita - Oleh: Dr Anwar Budiman SH MHPraktisi Hukum dan Pemerhati PolitikBanyak yang menjegal Anies Baswedan agar batal menjadi calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024.N… Read More