OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 04 Februari 2021

Ustadz Farid Okbah Sebut SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Langgar UUD 1945

Ustadz Farid Okbah Sebut SKB Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah Langgar UUD 1945


10Berita,Jakarta – Ketua Bidang Agama PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Ustadz Farid Ahmad Okbah mempertanyakan pemerintah yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang larangan sekolah mewajibkan seragam agama tertentu.

Ustadz Farid mengatakan, SKB tersebut menjadi langkah mundur karena kebebasan beragama termasuk berpakaian yang dilindungi undang-undang harus dibatasi.

“Ini jelas langkah mundur. Bukankah tujuan pendidikan dalam undang-undang kita adalah melahirkan generasi beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah? Dimana tujuan itu dalam aturan di atas?” ujar Ustadz Farid kepada Muslim Obsession, Kamis (4/2/2021).

Pengasuh Ma’had Aly Al-Islami Bekasi ini menegaskan, penolak terhadap SKB tersebut didasarkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur…) dan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa.

Baca juga: SKB 3 Menteri Melarang Sekolah Mewajibkan Seragam Agama Tertentu

“Pasal 31 UUD 1945 amandemen dengan tegas menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. Jika mengacu ke pasal ini maka SKB 3 Menteri tadi sudah bertentangan,” tegasnya.

Sebagai salah seorang pimpinan Parmusi yang memayungi ribuan dai, Ustadz Farid mengaku banyak dapat pertanyaan tentang sikap umat Islam dari para dai, ustadz, dan ulama di daerah. Umumnya, jelasnya, mereka resah dengan adanya SKB 3 Menteri tersebut.

“Di daerah sudah mulai resah. Saya kira, pemerintah harus hati-hati bersikap dan mengeluarkan kebijakan, jangan sampai merugikan umat dan masyarakat apalagi berseberangan dengan UUD 1945,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangi tiga menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (3/2/2021).

Ada 6 keputusan dalam SKB Tiga Menteri ini, berikut isinya:

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau

b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.

c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

d) Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.

Dengan adanya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari. (Fath)

Sumber: Muslim Obsession.