10Berita - Tim jaksa penuntut umum kasus Habib Rizieq Shihab melakukan audiensi dengan tim pengacara Habib Rizieq di Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengacara Habib Rizieq tidak merendahkan martabat jaksa.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pada prinsipnya tim JPU menghormati terdakwa Habib Rizieq sebagai ulama. JPU hanya menjalankan tugas menghadirkan terdakwa di persidangan online. Namun, JPU juga meminta pengacara Habib Rizieq tidak merendahkan martabat jaksa.
"Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS," ungkap Leonard, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
"Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasihat hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," ungkapnya.
Leonard mengatakan, dalam pertemuan itu, Ketua Tim JPU Syahnan juga menjelaskan bahwa Tim JPU tidak berniat menzalimi terdakwa MRS. Tim JPU hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Selanjutnya, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan bahwa Tim JPU tidak sedikit pun mempunyai niat untuk menzalimi Terdakwa MRS, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan Terdakwa MRS sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online," ujar Leonard.
Lebih lanjut, Leonard mengatakan tim hukum terdakwa MRS Aziz Yanuar meminta maaf atas peristiwa yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online. Kemudian, JPU meminta semua pihak tidak terpancing isu hoax yang belum diketahui kebenarannya.
"Ketua Tim JPU mengajak Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Pertemuan itu digelar di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini. Pertemuan itu dihadiri Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub-Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah, serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kemudian pertemuan itu juga dihadiri Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif dan beberapa orang pengurus, serta salah satu Tim Hukum Terdakwa MRS yaitu Aziz Yanuar. Pertemuan itu dilakukan untuk proses tabayun mengenai penanganan kasus 'Kekarantinaan Kesehatan' yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama.
Audiensi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.[detik]
Kamis, 25 Maret 2021
Home »
» Audiensi dengan Tim Kuasa Hukum HRS, Kejagung Minta Tak Rendahkan Martabat Jaksa
Audiensi dengan Tim Kuasa Hukum HRS, Kejagung Minta Tak Rendahkan Martabat Jaksa
By 10 BERITA 3/25/2021 08:02:00 PM
Audiensi dengan Tim Kuasa Hukum HRS, Kejagung Minta Tak Rendahkan Martabat Jaksa
Related Posts:
Bahas Rohingya, Presiden Erdogan Hubungi Pemimpin di 30 Negara Bahas Rohingya, Presiden Erdogan Hubungi Pemimpin di 30 Negara Presiden Erdogan dalam sebuah pertemuan dengan Partai Keadilan dan Pembangunan di ibu kota Ankara, Rabu (6/9/2017). (Foto: Okan Ozer Anadolu) 10Berita~ANKARA ~Pr… Read More
Denny Siregar Tebar Fitnah Soal Penyelewengan Bantuan Keluarga Zoya, Ini Klarifikasi dari Keluraga Denny Siregar Tebar Fitnah Soal Penyelewengan Bantuan Keluarga Zoya, Ini Klarifikasi dari Keluraga Tregedi Ampli berdarah hingga saat ini masih ramai dibicarakan terutama munculnya isu-isu tidak sedap yang melakukan penuduh… Read More
KERAS! Said Didu: Kebijakan yang Disesuaikan Dengan Keinginan "Cukong" Bisa Lebih Merugikan Daripada KorupsiKERAS! Said Didu: Kebijakan yang Disesuaikan Dengan Keinginan "Cukong" Bisa Lebih Merugikan Daripada Korupsi 10Berita~ Berbicara lantang mengenai pencabutan moratorium Pulau C dan D, Said Didu menyerukan bahwa kebijakan yang… Read More
Bawa Saksi Muktamar HTI di Sidang Uji Materi Perppu Ormas, Yusril 'Bungkam' Tjahjo Bawa Saksi Muktamar HTI di Sidang Uji Materi Perppu Ormas, Yusril 'Bungkam' Tjahjo 10Berita~Sidang uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar hari Rabu (6/9/2017) kemarin. Seperti dilansir CNN I… Read More
Aung San Suu Kyi Dikabarkan Akan ke Yogya, IMM: Suu Kyi Layak Dihukum Mati Aung San Suu Kyi Dikabarkan Akan ke Yogya, IMM: Suu Kyi Layak Dihukum Mati 10Berita~Dari informasi didapat, Aung San Syuu Kyi dikabarkan akan ke Yogyakarta pada Jumat besok, 8 September 2017. Kepolisian telah menerapkan stat… Read More