10Berita - Merespons isu perpanjangan masa ajabatan presiden menjadi 3 periode, Kantor Berita Politik RMOL menginisiasi polling 24 jam untuk ditawarkan ke netizen.
Koordinator polling Kantor Berita Politik RMOL Denny NJA mengatakan, poling dilakukan sejak Sabtu malam (14/3) sekitar pukul 8.32 WIB.
Denny mencantumkan dua nama Presiden yang sudah menjabat selama dua periode yakni Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Pantauan tim polling 24 jam Kantor Berita Politik RMOL, netizen yang berpartisipasi sebanyak 1.225 pemilih, dengan perolehan persentase Joko Widodo mendapatkan 7,8 persen, Susilo Bambang Yudhoyono 69 persen dan tidak memilih mengalahkan pilihan pada Jokowi sebesar 23 persen.
Denny NJA mengapresiasi partisipasi netizen yang tidak hanya memilih calon yang layak menjabat 3 periode tetapi juga mengutarakan komentarnya.
"Polling ini kami gelar untuk mengetahui aspirasi publik terkait wacana presiden 3 periode bagaimana. Hasilnya Pak SBY menang telak meninggalkan Pak Jokowi," demikian kata Denny NJA, Selasa pagi (16/3).
Isu penambahan masa jabatan 3 periode mencuat saat disampaikan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais.
Melalui laman Youtube pribadinya, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa Jokowi dan orang-orangnya cenderung berupaya menguasai seluruh lembaga negara.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menengarai penguasaan yang dilakukan Jokowi bermuara pada upaya mengamandemen UUD di MPR. Salah satu targetnya adalah mengubah masa jabatan yang saat ini dua periode menjadi 3 periode.
Presiden Joko Widodo sendiri Senin malam (15/3) memberikan klarifikasi bahwa tidak ada niat dan minat dirinya menjadi Presiden 3 periode.
Jokowi meminta publik untuk tidak membuat kegaduhan dengan isu 3 jabatan presiden dan lebih fokus bangkit mengatasi pandemi virus corona baru (Covid-19). (*RMOL )
Selasa, 16 Maret 2021
Home »
» Denny NJA: Polling Presiden Tiga Periode, SBY Menang Telak
Denny NJA: Polling Presiden Tiga Periode, SBY Menang Telak
By 10 BERITA 3/16/2021 09:21:00 AM
Denny NJA: Polling Presiden Tiga Periode, SBY Menang Telak