OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 08 Maret 2021

Kasus DKI Beli Tanah Rp 648 miliar Milik Sendiri di Era Ahok, Kembali Digugat Untuk Keempat Kalinya

Kasus DKI Beli Tanah Rp 648 miliar Milik Sendiri di Era Ahok, Kembali Digugat Untuk Keempat Kalinya

10Berita,Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan yang keempat kalinya atas perkara kasus korupsi pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Ahok yang proses hukumnya mangkrak di Polda Metro Jaya.

"MAKI melihat ada keengganan penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini, sudah empat tahun tidak diproses, dan belum tiga bulan sejak praperadilan ketiga kita ditolak, saya curi dengar, belum ada pergerakan di Polda Metro," kata Bonyamin Saiman, koordinator MAKI saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pemberian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Pada praperadilan yang ketiga, gugatan MAKI ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena perkara belum di SP3 atau masih berproses di Polda Metro Jaya.

Putusan hakim ini berdasarkan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta dalam persidangan mendengar tanggapan termohon beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa sudah diterbitkan lagi surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang artinya perkara pembelian lahan Cengkareng sedang berjalan.

Namun sudah dua bulan sejak putusan praperadilan ketiga Desember 2020 lalu, MAKI belum menemukan tanda-tanda perkara di era Gubernur Basuka Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut dilanjutkan.

"Kita akan gugat terus sampai dikabulkan. Seperti kasus Century, MAKI gugat sampai enam kali," kata Bonyamin.

Alasan MAKI mengajukan praperadilan agar perkara yang mangkrak tersebut segera diproses. MAKI melihat perkara tersebut sederhana, yakni Pemprov DKI membeli sendiri lahan miliknya, tetapi kenapa empat tahun tidak selesai proses hukumnya.

Pada gugatan praperadilan pembelian lahan Cengkareng jilid IV, Senin siang, MAKI menggugat Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon II, Kompolnas sebagai termohon III, dan KPK termohon IV.

Sidang perdana gugatan praperadilan pembelian lahan Cengkareng jilid IV yang dipimpin Hakim Tunggal Fauziah Hanum Harahap, ditunda karena termohon II tidak hadir.

Hakim menunda sidang pada Senin (1/3) dan akan memanggil semua pihak untuk hadir dalam sidang.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan SP3 perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (Rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kasus tersebut telah bergulir sejak tahun 2015, pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Lahan dibeli oleh Dinas Perumahan dan gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari Anggaran penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

(Sumber: ANTARA)

Related Posts:

  • 01 KPU: Lembaga Survei Jangan Informasikan Hasil Quick Count Menyesatkan 10Berita-Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengimbau seluruh lembaga survei yang terverifikasi menjadi mitra dalam hitung cepat hasil pemungutan suara pilka… Read More
  • 03 Puluhan Warga Penjaringan Tidak Bisa Nyoblos, Kuatir Ada Sabotase10Berita – Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menjadi pesta demokrasi warga. Di mana, seluruh warga dapat menggunakan hak suaranya untuk… Read More
  • 10 Inilah Bentuk Kecurangan Pilkada DKI Jakarta Menurut Forum Komunikasi Rakyat 10Berita-Ketua Forum Komunikasi Rakyat Jakarta, Abdul Malik mengatakan, dalam Pilkada serentak ini sudah tercium aroma kecurangan dari terdakwa … Read More
  • 02 Gagal Nyoblos Gegara Blanko E-KTP Kosong10Berita– Ratusan warga dari kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan terpaksa tak menggunakan hak pilihnya lantaran terganjal aturan harus mengantongi Surat Keterangan (S… Read More
  • 04 Hitung Cepat LSI Pastikan Anies V.S Ahok di Putaran Kedua10Berita– Hasilquick countatau hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan, pasangan Basuki T Purnama alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat dan Ani… Read More