10Berita – Habib Rizieq Syihab (HRS) bersikukuh minta persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq Shihab ingin hadir langsung di ruang persidangan dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (23/3/2021).
Habib Rizieq mengatakan, sidang harus dilakukan secara offline atas dasar kemaslahatan baginya karena yang menjalani sidang dan tuntutan vonis ditanggung sendiri selaku terdakwa.
“Majelis Hakim Yang Mulia saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama. Saya yang akan menaggung dan menjalaninya,” kata Rizieq Shihab dalam persidangan online, Selasa (23/3/2021).
Habib Rizieq menegaskan, jika majelis hakim mengabulkan permintaan sidang dilakukan secara offline pihaknya berjanji mengimbau simpatisan agar mematuhi protokol kesehatan. “Sidang ke depan dilakukan secara offline saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat karena tanggung jawab COVID-19, tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Hakim kemudian mencoba mendengarkan pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Dengan tegas, jaksa tetap meminta sidang pembacaan eksepsi dilakukan online. “Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terimakasih,” kata jaksa.
Sementara, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, dipersilakan majelis hakim memberikan pendapat menyebut persidangan secara online ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020. Jadi diminta kepada majelis hakim untuk menunda dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.
“Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal,” katanya.
Sidang pembacaan eksepsi rencananya kembali digelar pada pukul 13.00 WIB. “Kita isoma (istirahat, salat, makan) dulu sambil kita pikirkan (sidang dilakukan offline atau online). Kami masih kaji dan melihat perkembangan) kita lanjutkan nanti jam 1,” kata Majelis Hakim.
Sumber: