OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 04 Maret 2021

Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum

Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum


10Berita – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap enam tersangka laskar Front Pembela Islam (FPI) atas insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.


Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai, bila proses hukum terus dilanjutkan, bisa merusak prinsip negara hukum dan masyarakat semakin tidak percaya kepada hukum.

“Agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum. Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku,” kata Isnur dalam keteranganya, Kamis (4/3).

Apalagi, lanjut Isnur, penetapan tersangka kepada enam laskar FPI sangatlah janggal. Lantaran bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.

Sebagaimana Pasal 77 KUHP yang menyebutkan apabila kewenangan menuntut pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia.

“Ini tentu berbahaya jika dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Jika Mengikuti ‘permainan’ kepolisian dalam kasus enam orang FPI maka seharusnya Kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain,” ujarnya.

Sumber: Eramuslim

Related Posts: