10Berita, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa
penangkapan yang berujung penahanan dan penetapan status tersangka merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Namun Keduanya dapat dibedakan.
Ia juga menegaskan bahwa pada masing-masingnya dapat menjadi objek praperadilan. Dalam hal penangkapan dan penahanan HRS, menurut Abdul Chair tindakan itu tidak sah.
“Penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sah karena belum dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014,” katanya kepada Kiblat.net, Ahad (14/03/2021).
Ia menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka sangat penting. Sebab, itu berkaitan dengan dua alat bukti minimal dan pemenuhan unsur pasal yang dikenakan.
Terlebih lagi, kata dia, masuknya delik penghasutan pasal 160 KUHP yang dituduhkan kepada Habib Rizieq cenderung dipaksakan.
“Apakah masuk akal mengundang umat dalam acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan termasuk penghasutan? Semoga putusan praperadilan kedua ini didasarkan asas kepastian hukum yang adil,” pungkasnya.
Sumber: Kiblat.