10Berita – Persidangan ke-10 bagi terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis kemarin (18/3), mengungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan.
Saksi yang turut melaporkan Jumhur ke pihak kepolisian, Adintho Prabayu, mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya sudah dibuatkan oleh penyidik.
Hal itu diakuinya setelah dicecar oleh terdakwa Jumhur.
“Apakah saudara saksi pernah belajar ilmu telepati?” tanya Jumhur.
Saksi menjawab tidak pernah. Lalu Jumhur melanjutkan mengapa ada 3 orang saksi dengan waktu pelaporan yang berbeda tapi hasil BAP-nya persis sama? Saksi menjawab, tidak tahu.
“Kalau begitu, saat saksi melapor, sudah ada BAP yang dibuat penyidik?” Cecar Jumhur. “Ya” jawab saksi.
Jumhur melanjutkan, “Setelah membacanya, saksi setuju dengan isi di BAP tersebut?”.
Agak sedikit berpikir, kemudian saksi menjawab “Iya”.
Tidak henti sampai di situ, Jumhur kembali mengkonfirmasi, “Setelah setuju barulah saksi menandatangani BAP tersebut?
Saksi pun menjawab, “Iya”.
“Yang Mulia, jelaslah sekarang bahwa para saksi pelapor tidaklah independen. Mereka melaporkan bukan karena kesadarannya melainkan karena digiring oleh kekuatan besar untuk memasukan saya ke dalam sini,” tegas Jumhur sambil mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Sumber: