OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 21 Maret 2021

Sidang Online HRS Tidak Punya Basis Legal-Konstitusional, Fahri Bachmid: UU Mewajibkan Terdakwa Hadir Langsung

Sidang Online HRS Tidak Punya Basis Legal-Konstitusional, Fahri Bachmid: UU Mewajibkan Terdakwa Hadir Langsung


10Berita – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid  SH MH. menilai, persidangan kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan wajib digelar secara langsung dan tatap muka antara hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara. Sebab, katanya, persidangan kasus HRS yang gelar secara online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Persidangan pidana HRS secara online tidak mempunyai basis legal-konstitusional. Pelaksanaan persidangan secara elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur pranata persidangan yang demikian itu, oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung,” ujar Fahri , dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi fajar.co.id, Minggu (21/3/2021).


Menurut Fahri , persidangan langsung tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP dan hal itu tidak bisa ditafsirkan lain, Kemudian KUHAP mendesain bahwa sidang dilangsungkan di gedung pengadilan dan pengaturan atribut pakaian bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera. Selain KUHAP, kata Fahri , Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.

“Secara teknis proses persidangan perkara pidana yang diatur dalam instrumen hukum acara pidana yang merupakan hukum positif dan publik dilakukan melalui tatap muka hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum di dalam ruang sidang pengadilan,” katanya.

 

 

Sumber: 

Related Posts:

  • Foto 15 hewan terancam punah jepretan pria ini epik bangetFoto 15 hewan terancam punah jepretan pria ini epik banget 10Berita - Saat ini, kerusakan pada lingkungan dan ekosistem bukan lah hal yang baru lagi. Kita sudah sering melihat lingkungan dan ekosistem yang rusak hingga … Read More
  • KH Said Aqil: Siapapun yang Menghina Agama dan Qur’an, Tangkap!KH Said Aqil: Siapapun yang Menghina Agama dan Qur’an, Tangkap! muhammad abdus syakur/hidayatullah.com Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirof dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/10/2016). 10Berita – Ketua Umum Pengu… Read More
  • Inilah Hoax Yang MembangunInilah Hoax Yang Membangun 10Berita – Berkat kerja keras pemerintah, Indonesia kini menjadi negeri yang mandiri dan berdikari, sesuai dengan pencanangan Revolusi Mental yang menjadi panduan bagi kinerja pemerintahan se… Read More
  • Mengenal Bangsa Tatar Mengenal Bangsa Tatar 10Berita , JAKARTA — Sedikit dikenal di belahan dunia lain, Tatar adalah orang Turki yang menjadi warga minoritas terbesar di Rusia. Tetapi, ada juga komunitas Tatar yang tersebar, mulai dari… Read More
  • Pilpres 2019 Di tangan HRS, UAS dan Barisan Emak-Emak MilitanPilpres 2019 Di tangan HRS, UAS dan Barisan Emak-Emak Militan Pilpres 2019 Di tangan HRS, UAS dan Barisan Emak-Emak Indonesia Oleh: Azwar Siregar* Kawan, mari lupakan lembaga-lembaga survey sekarang. Banyak Lembaga Survey ju… Read More