OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 09 Maret 2021

Soal Uighur, China Telah Langgar Pasal II Konvensi Genosida

Soal Uighur, China Telah Langgar Pasal II Konvensi Genosida


10Berita – Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Newlines Institute berbasis di Amerika Serikat (AS) menunjukkan bahwa China bertanggung jawab atas genosida yang dilakukan terhadap minoritas Uighur di Xinjiang.



Laporan bertajuk “The Uyghur Genocide: An Examination of China’s Breaches of the 1948 Genocide Convention” tersebut dirilis pada Selasa (9/3), seperti dikutip Anadolu Agency.

Newlines Institute menyebut laporan itu berdasarkan tinjauan ekstensif atas bukti yang tersedia dan penerapan hukum internasional terhadap bukti fakta di lapangan.

Dalam laporan itu, para ahli memeriksa apakah China bertanggung jawab atas pelanggaran Pasal II Konvensi Genosida.

“Setelah penerapan ketentuan Konvensi Genosida tersebut pada kumpulan bukti yang disajikan di sini, laporan ini menyimpulkan, berdasarkan standar bukti yang jelas dan meyakinkan, bahwa China bertanggung jawab atas pelanggaran setiap ketentuan Pasal II Konvensi (Genosida),” kata laporan itu.

Artikel konvensi tersebut mendefinisikan genosida merupakan salah satu tindakan yang disebutkan dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian.

Sumber: Eramuslim

Related Posts: