10Berita - Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menilai penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI dinilai sangat aneh.
Pasalnya, selain 6 laskar FPI sebagai korban, mereka juga sudah meninggal dunia sehingga tak bisa lagi dijerat pidana.
“Pasal 77 KUHP. Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Hariadi saat dihubungi PojokSatu.id, Kamis (4/3/2021).
Secara kaca mata hukum, kata Hariadi, sikap kepolisian itu dinilai telah menempatkan dirnya di atas Undang-Undang.
“Artinya, pernyataan polisi itu menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU, atau tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta–Cikampek sebagai tersangka.
Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Kamis (4/3).
Andi menuturkan, saat ini berkar perkara keenam tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas tersebut akan diteliti serta diuji terkait penetapan tersangka itu.
“Kan itu juga harus diuji, makannya kami ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” jelasnya.
Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain.
Pasal itu dikenakan, karena mereka melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap.
Sumber: pojoksatu.id
Kamis, 04 Maret 2021
Home »
» Sudah Meninggal, 6 Laskar Tetap Tersangka, Pengacara Tuding Polisi Langgar Undang-undang
Sudah Meninggal, 6 Laskar Tetap Tersangka, Pengacara Tuding Polisi Langgar Undang-undang
By 10 BERITA 3/04/2021 03:42:00 PM
Sudah Meninggal, 6 Laskar Tetap Tersangka, Pengacara Tuding Polisi Langgar Undang-undang
Related Posts:
Rekaman Suara Asli Jendral Besar AH Nasution... Yang Selamat dari G30S/PKI Rekaman Suara Asli Jendral Besar AH Nasution... Yang Selamat dari G30S/PKI 10Berita - Pada dini hari 1 Oktober 1965, pasukan yang menyebut diri mereka Gerakan 30 September (G30S) mencoba untuk menculik tujuh perwira Angkatan… Read More
Peran Kodim dan Korem masih Efektif di Daerah, Jangan Dibubarkan Peran Kodim dan Korem masih Efektif di Daerah, Jangan Dibubarkan 10Berita~JAKARTA - Peran Kodim dan Koramil dinilai sangat efektif dalam mendeteksi dini terhadap gerakan bersenjata yang mengancam keutuhan Negara Kesatua… Read More
Kesaksian AM. Fatwa, Tragedi Tanjung Priok Kental Permainan Intelijen (Bagian 2) Kesaksian AM. Fatwa, Tragedi Tanjung Priok Kental Permainan Intelijen (Bagian 2)10Berita, Jakarta – AM. Fatwa, pelaku sejarah yang juga menjadi korban rezim represif Orde Baru pasca Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, … Read More
Kemarau Melanda, Umat Islam Disunnahkan Shalat Istisqa Kemarau Melanda, Umat Islam Disunnahkan Shalat Istisqa 10Berita, JAKARTA -- Saat ini, musim kemarau berkepanjangan sedang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Akibatnya, di beberapa daerah terancam kekeringan dan kri… Read More
Kesaksian Tragedi Tanjung Priok, AM. Fatwa: Umat Marah Tentara Menista Mushala (Bagian 3-Habis) Kesaksian Tragedi Tanjung Priok, AM. Fatwa: Umat Marah Tentara Menista Mushala (Bagian 3-Habis) 10Berita, Jakarta – Dalam kesaksiannya, AM. Fatwa menyebut Tragedi Tanjung Priok kental akan permainan intelijen yang menyulut am… Read More