OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 23 April 2021

Akhirulkalam Pemberantasan Korupsi

Akhirulkalam Pemberantasan Korupsi



Akhirulkalam Pemberantasan Korupsi

Jual-beli kasus yang dilakukan penyidik semakin menegaskan bahwa kita tak bisa lagi berharap pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang pernah menjadi panutan di antara penegak hukum ini habis digerogoti luar-dalam.

Di dalam, KPK kini banyak diisi personel pelanggar hukum. Penyidik Ajun Komisaris Stefanus Robin Pattuju ditangkap atas dugaan menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, Syarial, pada Selasa lalu (20/4/2021). Dia disebut meminta Rp 1,4 miliar untuk menghentikan pengusutan kasus jual-beli jabatan di kabupaten di Sumatera Utara itu.

Kurang dari dua pekan lalu, I Gede Ary Suryantara dipecat karena menilap 1,9 kilogram emas sitaan. Anggota staf Direktorat Pengelolaan Barang Bukti KPK itu menggadaikan logam mulia tersebut untuk melunasi utang-utangnya setelah investasinya amblas. Kejahatan yang berulang dalam waktu dekat ini jelas bukan sesuatu yang kebetulan. Ada yang salah dalam pengelolaan lembaga tersebut.

Pengelolaan merupakan tanggung jawab komisioner. Pemimpin tertingginya adalah Komisaris Jenderal Firli Bahuri, seorang polisi aktif. Berbagai catatan menunjukkan ia kerap bersinggungan dengan dugaan suap, termasuk saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 2019, beberapa bulan sebelum dia masuk KPK.

Firli terbukti melanggar etik lembaga dengan bergaya hidup mewah. Namun Dewan Pengawas hanya menjatuhinya sanksi ringan berupa teguran tertulis. Ibarat ikan yang membusuk dari kepala, lembaga dengan 1.500-an pegawai itu rusak lantaran tidak ada keteladanan pemimpin.

Dari sisi eksternal, KPK melemah akibat revisi undang-undang. Peraturan baru membuat penyidik tak bisa lagi bergerak leluasa. Penggeledahan, termasuk terhadap kantor PDIP dalam dugaan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum, tak kunjung terlaksana karena menunggu izin Dewan Pengawas--badan yang lahir lewat revisi undang-undang. Penyadapan, yang menjadi kunci pengungkapan mayoritas kasus, juga butuh izin lewat prosedur panjang.

Dalam situasi normal, kita bisa meminta KPK meningkatkan transparansi penanganan perkara dan segera mengumumkan nama tersangka. Keterbukaan seperti itu bisa menekan celah jual-beli kasus seperti yang dilakukan Ajun Komisaris Robin. Sulit mempercayai Ajun Komisaris Robin bertindak sendirian, terutama mengingat penyidik yang baru dua tahun bertugas itu bukan bagian dari tim di Tanjungbalai. Patut diduga ada aktor lain yang berposisi lebih tinggi dan berwenang menghentikan kasus. Mengingat status Robin sebagai polisi aktif, kasus ini sebaiknya ditangani penyidik yang bukan dari kepolisian.

Tapi, karena KPK telah berubah, saran seperti itu laksana memukul angin. Mungkin lebih baik kita lupakan saja mereka. Ketimbang membiarkannya hidup segan mati tak mau seperti ini, pemerintah lebih baik membubarkan saja KPK. Toh, mengutip banyak pejabat, KPK sejatinya merupakan lembaga ad hoc.

Tanpa KPK, negara bisa menghemat anggaran sedikitnya Rp 1,3 triliun per tahun. Siapa tahu, dengan begitu, para pejabat pun akan lebih giat bekerja. Dan, seperti semangat revisi Undang-Undang KPK, bisa jadi penyaluran anggaran pembangunan akan lebih lancar karena para pejabat tidak perlu lagi takut ditangkap lantaran korupsi.

(Sumber: Editorial Koran TEMPO, 23 April 2021)