10Berita - Rencana Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP untuk kaum transgender dikritisi anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha.
Pasalnya, Thaha menilai apabila rencana itu direalisasikan Kemendagri maka dikhawatirkan ada upaya-upaya tertentu yang mengarahkan kepada pelegalan kaum LGBT.
"Ini mengarah ke pengesahan atau legalitas bagi apa yang kaum LGBT sebut sebagai jenis kelamin non-binary," ujar Thaha dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/4).
Disamping itu, Thaha mempertanyakan terkait apakah e-KTP untuk transgender nantinya akan dibubuhi suatu tanda yang membedakan dengan e-KTP warga negara biasa. Sebabnya, pemerintah seharusnya bisa menyadari bahwa jenis kelamin yang tercantum di dalam UU Kependudukan hanya dua, dan sekaligus berkaca pada pengalaman yang lalu untuk menetapkan kebijakan.
Di mana, dia memaparkan contoh kasus seorang prajurit TNI Serda Aprilia Santini Manganang yang terlahir sebagai laki-laki, namun akhirnya melakukan transgender karena memiliki kelainan hipospadia yang merupakan suatu kondisi kelainan bayi letak lubang kencingnya tidak normal.
Kata Thaha, dalam kasus Serda Aprilia Santini Manganang ini pihak TNI turut membantu status kependudukannya dengan mendapatkan penetapan dari pengadilan. Sehingga, tidak hanya nama yang berubah tapi juga status jenis kelaminnya.
"Pemerintah seharusnya mendorong mereka yang mengaku transgender untuk mendapatkan penetapan peradilan tentang jenis kelamin mereka. Dengan langkah sedemikian rupa, masalah jenis kelamin para transgender akan selesai," tuturnya.
Jika ketetapan peradilan tidak didapat oleh warga yang melakukan transgender, Thaha memprediksi jenis kelaminnya menjadi ambigu, dan dipertanyakan apakah lelaki atau perempuan.
"Tidak ada jenis kelamin ketiga seperti non-binary, unspecified, dan lain-lain. Begitu pula jika merujuk UU Kependudukan. Eksplisit UU tersebut menyebut dua kelamin saja," imbuhnya.
Maka dari itu, Thaha berharap Kemendagri bisa memberikan klarifikasi kepada publik dan jajaran Kemendagri sendiri. Yakni, KTP bagi kalangan yang menyebut dirinya transgender sama sekali bukan legalitas dari negara terhadap jenis kelamin “ketiga” selain lelaki dan perempuan.
"Jangan sampai e-KTP (yang di dalamnya secara definitif mencantumkan jenis kelamin tertentu) dimanfaatkan sebagai alat pengesah transgendernya. Lalu mereka berpropaganda atau berkampanye bahwa menjadi transgender bukan lagi masalah di sini," tandasnya. [rmol]
Selasa, 27 April 2021
Home »
» Anggota DPD: Rencana Kemendagri Buat E-KTP untuk Transgender Mengarah ke Legalitas LGBT
Anggota DPD: Rencana Kemendagri Buat E-KTP untuk Transgender Mengarah ke Legalitas LGBT
By 10 BERITA 4/27/2021 08:13:00 AM
Anggota DPD: Rencana Kemendagri Buat E-KTP untuk Transgender Mengarah ke Legalitas LGBT
Related Posts:
Din Syamsudin Desak Pemerintah Cabut SKB 3 Menteri Soal Larangan Kewajiban JilbabDin Syamsudin Desak Pemerintah Cabut SKB 3 Menteri Soal Larangan Kewajiban Jilbab 10Berita - Din Syamsuddin Minta SKB Menteri Seragam Sekolah DicabutMantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta … Read More
BETUL SEKALI! Jangan Tunggu Revisi UU ITE, Buzzer Dibubarkan Indonesia DamaiBETUL SEKALI! Jangan Tunggu Revisi UU ITE, Buzzer Dibubarkan Indonesia Damai10Berita, Situasi cepat berkembang berdasarkan pengalaman. Sebelumnya kita sepakat bahwa mengkritik dengan menyebarkan foto editan dan juga menuliska… Read More
Pakar Hukum: Seluruh Pelaku Korupsi Bansos Harus Diproses Hukum Mati, Termasuk 'Madam' Dan 'Anak Pak Lurah'Pakar Hukum: Seluruh Pelaku Korupsi Bansos Harus Diproses Hukum Mati, Termasuk 'Madam' Dan 'Anak Pak Lurah'10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berhenti di eks Menteri Sosial, Juliari Peter Bat… Read More
KAPPAK: Kami Tak Bilang GAR ITB Islamofobia, tapi Kami Melihatnya Seperti ItuKAPPAK: Kami Tak Bilang GAR ITB Islamofobia, tapi Kami Melihatnya Seperti Itu10Berita – Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila Anti Komunis (KAPPAK), menilai tudingan GAR [Gerakan Anti Radikalisme] Alumni ITB [Institut Te… Read More
UU ITE Memang ‘Bangsat’UU ITE Memang ‘Bangsat’10BeritaBy A. SofiyantoTampaknya, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dijadikan alat ‘tukar guling’ dari penjara yang isinya tahanan kriminal berubah menjadi tahanan opo… Read More