OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 16 April 2021

Bima Arya Tak Cabut Laporan karena Perintah Kapolda, Tokoh Papua: Jelas HRS Dikriminalisasi

Bima Arya Tak Cabut Laporan karena Perintah Kapolda, Tokoh Papua: Jelas HRS Dikriminalisasi




10Berita
 - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi terkait swab test RS UMMI.

Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.

Tokoh Papua Christ Wamea buka suara usai mendengar alasan Bima Arya tersebut.

Menurutnya, sangat jelas bahwa Habib Rizieq telah dikriminalisasi.

"Sangat jelas pak HRS dikriminalisasi," cuitnya seperti dikutip dari Twitter @PutraWadapi, Kamis, 15 April 2021.

Sebagai informasi, kriminalisasi adalah sebuah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat.

Lebih lanjut, dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima Arya untuk mencabut laporannya di kepolisian.

Niat tersebut dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.

"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut," kata Habib Rizieq dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

"Sekarang pertanyaan, Pemkot Bogor punya ahli hukum kenapa enggak tanya bahwa delik aduan itu bisa dicabut kapan saja. Artinya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang kita, siapa pun boleh cabut laporannya. Siapa di Polda yang bilang tidak boleh cabut (laporan)?" katanya, menyambungkan.

Menjawab hal itu, Bima Arya mengatakan, bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.

"Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut," kata Bima Arya.

Habib Rizieq kemudian menimpali jawaban Bima Arya. HRS menyayangkan Bima Arya langsung percaya terhadap apa yang disampaikan Kapolda.

Padahal, di sisi lain, Bima Arya mempunyai tim hukum yang bisa ditanya soal hukum.

"Kenapa enggak tanya ke ahli hukum?" tanya Habib Rizieq.

"Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua," jawab Bima Arya.

Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor. (*)

[news.beritaislam.org]


Related Posts:

  • Eks Ketum HMI: 5 Tahun ke Depan, Permainan ala Ali Moertopo & Benny Moerdani Jadi Pemandangan Sehari-hari Eks Ketum HMI: 5 Tahun ke Depan, Permainan ala Ali Moertopo & Benny Moerdani Jadi Pemandangan Sehari-hari 10Berita – Umat Islam di Indonesia dalam lima tahun ke depan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan melihat per… Read More
  • PKS: Jokowi Agak Aneh, Sudah Menang Tapi Tarik Semua Partai Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Hidayat Nur Wahid. (Suara.com/Ria Rizki). 10Berita - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengaku heran dengan sikap… Read More
  • 2 Tahun Anies Baswedan, Survei: Masyarakat Nilai Ekonomi Membaik 2 Tahun Anies Baswedan, Survei: Masyarakat Nilai Ekonomi Membaik 10Berita, Jakarta - Anies Baswedan akan genap dua tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta pad… Read More
  • Tips Supaya Anda Dikejar Rezeki Tips Supaya Anda Dikejar Rezeki 10Berita – APAKAH Anda ingin dikejar rezeki? Tentu, kita menginginkan hal itu, bukan? Tapi, banyak orang yang berkata bahwa hal itu adalah sesuatu yang mustahil. Padahal, tidak demikian lh… Read More
  • Bongkar Kelakuan Buzzer di Indonesia untuk Menyesatkan Publik Bongkar Kelakuan Buzzer di Indonesia untuk Menyesatkan Publik   10Berita – Pengerahan buzzer atau pendengung di media sosial untuk kepentingan opini publik dan politik sudah jadi rahasia umum bertahun-tahun lalu. Nah, … Read More