Nasib Muslim Minoritas di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya
Marah Sakti menjelaskan warga muslim di TVM menuturkan selama 30 tahun di kompleks itu belum ada masjid. Pengembang juga disebut dia tidak melaksanakan kewajibannya, sampai akhirnya warga muslim berinisiatif secara swadaya urunan untuk membangun masjid.
Namun sejak saat itu juga pertentangan muncul. Padahal, menurut Marah Sakti, pihaknya sudah mengantongi izin Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menempati lahan 1.078 m2 milik pemda itu. Tapi, warga mayoritas di kompleks TVM menentang dengan alasan lahan tersebut diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH).
"Gubernur DKI juga tidak ujug-ujug terbitkan izin. Gubernur DKI terlebih dahulu menempuh proses untuk perubahan zonasi itu menjadi 'cokelat' (begitu istilahnya). Terlebih dahulu meminta perangkat daerah melakukan kajian. Itu saja makan waktu sekitar setahun baru Gubernur keluarkan izin," tutur Marah Sakti dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Marah Sakti juga mengungkapkan selama 10 tahun di lahan yang sama sudah berdiri kantor RW tanpa izin Pemprov dan tanpa IMB. Menurut Marah Sakti bangunan ilegal itu dianggap wajar lantaran untuk kepentingan warga.
Kini, lanjut Marah Sakti, muncul warga menggugat pembangunan masjid dengan alasan pengembang sudah menyediakan lahan seluas 312 m2 untuk sarana ibadah (bukan masjid). Sementara menurutnya lahan tersebut bukan lagi milik pengembang melainkan sudah diserahkan ke Pemprov DKI.
Dijelaskan awal-awal pembangunan masjid ini sudah disosialisasikan ke seluruh perwakilan warga. Namun sejak itu juga mendapat tentangan. Saat itu dilakukan mediasi yang mana dicapai kesepakatan dengan dua pihak warga di kompleks TVM harus sama-sama mengurus izin.
"Siapa yang lebih dulu bisa memperoleh izin atas lahan yang mana pun maka semua pihak ikhlas menerima," begitu menurut Marah Sakti bunyi kesepakatan dalam rapat yang dipimpin Ketua RW dan dihadiri para Ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat di TVM.
Kesepakatan itu yang menurut Marah Sakti diingkari oleh warga yang saat ini menggugat pembangunan masjid di Blok C1. Marah Sakti mengatakan pembangunan masjid sudah mendapat izin Gubernur No 1021/2020.
"Izin Gubernur sendiri tidak otomatis berlaku, masih ada belasan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pemrov DKI Jakarta yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah pada tanggal 26 Oktober 2020. Di dalam SK Gubernur No 1021 /2020 maupun Perjanjian Sewa Menyewa (pasal satu) jelas-jelas menyatakan bahwa Pemprov DKI menyetujui pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas 1.078 m2 di Blok C1 Taman Villa Meruya kepada Panitia Pembangunan Mesjid At Tabayyun untuk pembangunan masjid di lahan Blok C1, Taman Villa Meruya," kata Mahar Sakti.
Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun akhirnya mengurus Surat Rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Jakarta Barat dan akhirnya diperoleh setelah proses 9 bulan. Sedangkan SK Gubernur tentang pemberian izin pemanfaatan lahan untuk masjid tersebut kini digugat oleh sekitar 12 warga (di luar Ketua RW dan satu Ketua RT TVM) ke PTUN.
Lantaran masjid belum juga rampung, warga muslim di TVM pun mendirikan tenda selama Ramadhan 2021. Namun lagi-lagi ada pertentangan, baru dua hari warga mayoritas keberatan dengan didirikannya tenda tersebut. Disebutkan juga ada ultimatum untuk membongkar tenda selama 3x24 jam.
"Ini sulit dipercaya, tapi nyata. Padahal pemenuhan sarana ibadah bagi semua warga Indonesia dijamin oleh negara yang berasas Pancasila," ucap salah seorang pengurus Masjid At Tabayyun, Andrey Suyatman.
Keterangan Pemda
Pembangunan masjid At Tabayyun di kompleks perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, menuai polemik.
Di kompleks TVM yang berisi mayoritas warga nonmuslim itu, pembangunan masjid terganjal banyak penolakan, meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan izin untuk pembangunan masjid di lahan 1.078 m2 milik Pemda.
Alasannya, lahan yang menjadi lokasi pembangunan merupakan Ruang Hijau Terbuka (RTH). Padahal, lahan itu sudah diserahkan pengembang ke Pemprov DKI Jakarta. Tata ruang di lahan itu pun sudah bukan hijau, tapi cokelat yang artinya bisa dibangun sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, mengatakan proses izin di Pemda sudah selesai. Namun pembangunan masjid memang terganjal lantaran ada gugatan di PTUN yang diajukan sekitar 12 warga.
Namun tanah yang digunakan untuk pembangunan masjid memang milik pemda. Sehingga keputusan izin diberikan ke siapa, kata dia, ada di tangan pemda.
"Intinya kalau itu kan ada yang gugat ke PTUN itu proses hukum. Yang jelas kan namanya peruntukan sudah sesuai itu punya pemda. Jadi kebijakan pemda mau dikasih sewa buat siapa dan lain-lain sudah ada kajian," ujar Uus seperti dilansir kumparan, Jumat (23/4/2021).
"Kalau masalah rekomendasi dan sebagainya itu di FKUB. Dari tingkat kota sudah selesai. Kemarin ada kekurangan sudah diselesaikan," lanjutnya.
Namun dengan adanya polemik ini, kata Uus, saat ini tengah dilakukan proses mediasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta. Meski demikian, situasi di kompleks TVM tetap aman.
"Insyallah (kondusif). Yang jelas insyaallah kita harmoni kebersamaan apalagi di masa Ramadhan semua juga kita pemerintah jaga dan lindungi untuk kegiatan. Saya juga komunikasi terus dengan panitia dengan teman-teman," ujar Uus.
Sementara Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), M Matsani, memastikan tidak ada upaya menghalangi warga muslim beribadah di sana.
"Di lapangan sih situasinya kondusif dan tidak intimidasi atau upaya-upaya menghalangi untuk ibadah selama ini. Cuma itu kan proses hukum, sedang dilakukan komunikasi oleh FKUB provinsi. Nanti sebelum dikeluarkan izin prinsip Gubernur-lah. FKUB sedang memediasi dan mengkomunikasikan masalah yang menyangkut adanya resistensi begitu," jelasnya.
Sedangkan mengenai somasi untuk membongkar tenda masjid sementara, Matsani menilai tidak ada tanda-tanda pembubaran. Ia menyebut situasi di TVM aman-aman saja.
"Di sana enggak pernah ada upaya-upaya dari warga sekitar untuk menghalangi atau meminta membongkar kegiatan tersebut. Jadi aman-aman saja," tutupnya.
(Sumber: Kumparan, Detikcom)