Terungkap Aliran Dana Pembelian Senjata oleh Pendeta Peniel Kogoya, Todong Warga
10Berita - Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri membeberkan aliran dana pembelian senjata api dan amunisi oleh Peniel Kogoya kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.
Menurut Kapolda, Peniel Kogoya yang kesehariannya sebagai tokoh agama, bisa saja memiliki perkerjaan sampingan sebagai pengusaha. Oleh karena itu dari hasil bekerja sebagai pengusaha, dana yang diperoleh digunakan untuk membeli senjata beserta amunisi.
Disamping itu, ada juga dana yang diperoleh dari Ges Gwijangge yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua.
Bahkan, kebanyakan juga pengumpulan dana untuk pembelian senjata KKB dari hasil dulang emas oleh masyarakat, seperti dari warga yang mendulang area pembuangan tailing PT Freeport Indonesia, maupun pajak (permintaan upeti) yang dilakukan terhadap kepala-kepala kampung, hingga dukungan dari pemerintah di sejumlah distrik yang menjadi simpatisan KKB.
“Mereka minta. Ya mungkin ada unsur todong atau pemaksaan, sehingga (dana) itu mereka dapat dan dikumpulkan,” kata Kapolda di Jayapura, Selasa (20/4/2021).
Dengan adanya pengumpulan dana tersebut, Peniel pun dianggap merupakan orang yang dipercaya untuk membeli senjata dan amunisi, lantaran memiliki jaringan dengan orang-orang seperti Didy Chandra Warobay, narapida di Lapas Kelas II Nabire yang saat ini menjalani hukuman terkait perkara kepemilikan senjata api.
“Karena dia mungkin tadi punya koneksi dengan teman-teman seperti DC. Kalau dilihat, sepertinya dia kurir untuk menyambung kepada pihak lain, yang selama ini oknum-oknum yang melakukan jual-beli senmu (senjata dan amunisi),” ujar Kapolda.
Dengan begitu Kapolda menyatakan, proses lebih lanjut kini tengah dikembangkan oleh penyidik dari Polres Nabire. Kepolisian akan terus mengikuti alur dari pengungkapan proses transaksi jual-beli senjata dan amunisi oleh oknum-oknum yang sudah berhasil diamankan.
“Semua dalam proses, kita akan ikuti terus dari awal, tahun lalu maupun sekarang. Kemarin saya sampaikan, kita akan keras terhadap senmu, senjata api dan amunisi,” tegas Kapolda.
“Kita akan secara general memeriksa. Namun lebih spesifik kita akan mengikuti kemana benang merah jaringan ini. Karena kita harus putus mata rantai ini untuk pembelian senjata api maupun amunisi yang ada di tanah Papua,” sambungnya.
Sementara itu terkait jeratan pasal terhadap Peniel Kogoya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, juncto Pasal 55 KUHPidana dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Namun, menurut Kapolda, Peniel bisa saja diancam dengan pasal makar, jika hasil pengembangan lanjutan oleh penyidik terdapat adanya indikasi makar.
“Kita akan lihat urgent-nya ke mana, ada tidak kaitan ke sana (makar). Kalau ada keterkaitan, akan kita kaitkan dengan pasal makar. Kalau cuma keterkaitan senjata api, kita sesuai undang-undang. Tapi, indikasi kuat juga terlibat makar,” pungkas Kapolda.
Sebelumnya, berdasarkan data dari Satgas Humas Ops Nemangkawi, Peniel Kogoya ditangkap di Nabire pada 19 April 2021 lantaran pada tahun 2017 disebut menerima dua pucuk senjata api, masing-masing satu pucuk senjata jenis M4 dan satu pistol. Senjata itu diantarkan oleh Didy Chandra Warobay kepada Peniel.
Begitu juga pada tahun 2018, Peniel menerima senjata api jenis M16 dari Didy Chadra Warobay. Pada Juni 2019, Peniel disebutkan lagi membeli senjata jenis M4 seharga Rp300 juta.
Kemudian pada Desember 2019, Peniel kembali membeli senjata jenis M16 seharga Rp300 juta. Transaksi itu seluruhnya dilakukan bersama Didy Chandra Warobay. []
[news.beritaislam.org]