OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 18 Mei 2021

Yang Langgar Prokes Banyak Tapi Cuma HRS yang Dituntut Penjara 2 Tahun

Yang Langgar Prokes Banyak Tapi Cuma HRS yang Dituntut Penjara 2 Tahun


10Berita – Jaksa penuntut umum resmi menuntut Habib Rizieq Shihab agar dipenjara selama 2 tahun dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta, yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), JPU menyatakan Habib Rizieq telah bersalah lantaran menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam acara di Petamburan.

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” kata jaksa saat sidang.


Jaksa dalam tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Habib Rizieq.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab agar dilakukan pencabutan sebagai anggota pengurus ormas FPI selama tiga tahun,” tutur jaksa.

Adapun sebelumnya jaksa mendakwa Habib Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.[em]

Sumber: 

Related Posts:

  • 03 Detikcom Disebut Membuat Berita "HOAX" terkait Sosok Nurul Fahmi Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab 10Berita-Situs detikcom dituding telah membuat berita "HOAX" terkait pemberitaannya tentang sosok Nurul Fahmi … Read More
  • 04 Kawal Habib Rizieq, Umat Islam Gelar Sholat Zuhur Berjamaah 10Berita-JAKARTA, – Usai mendengar azan, umat Islam langsung bergegas melaksanakan sholat Zuhur berjamaah. Dalam rangka mengawal Imam Umat Islam Indon… Read More
  • 06 Nurul Fahmi Ditangkap, Untuk Memojokkan FPI 10Berita-SUKOHARJO – Nurul Fahmi, pembawa bendera merah putih bertuliskan Kalimat Tauhid saat Aksi Bela Ulama 161 di depan Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan,… Read More
  • 07 Pengamat: Polisi Jangan Cari-cari Kesalahan, Kerja yang wajar 10BeritaJAKARTA – Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, tuduhan adanya kriminalisasi terhadap ulama dan orang-orang yang kritis terhadap … Read More
  • 05 'Daging Ulama Beracun', Kehancuran Bagi yang Memusuhi Ulama Oleh: Badrul Tamam Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga d… Read More