10Berita, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan dalam PPKM darurat. Dimana salah satu poinya adalah membolehkan tempat ibadah dibuka kembali, hanya meniadakan kegiatan keagamaan.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Dari dokumen yang beredar, juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menyebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.
“Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan tersebut, Sabtu (10/7).
Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa “tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara”.
Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut.
Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan bahwa “resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”. (Albar)
Sabtu, 10 Juli 2021
Home »
» Aturan PPKM Darurat Direvisi, Masjid Boleh Dibuka
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Masjid Boleh Dibuka
By 10 BERITA 7/10/2021 01:51:00 PM
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Masjid Boleh Dibuka
Related Posts:
Bisnis Online Perlu 4 Sikap Mental Ini Lho Bisnis Online Perlu 4 Sikap Mental Ini Lho Bisnis Online Perlu 4 Sikap Mental Ini Lho Sahabat Ummi, kita sering melihat sisi enak-enaknya saja... ketika ada orang berbisnis online, yang ditanyakan pastilah omzet sebulannya b… Read More
MUI Sebut Ada Kelompok Ingin Bersihkan Citra Buruk PKI MUI Sebut Ada Kelompok Ingin Bersihkan Citra Buruk PKI 10Berita, Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa seminar “Mengungkap Fakta 65” di LBH Jakarta adalah upaya… Read More
Garuda Muda, sudah Pandai Bersyukur, harus Lebih Pintar Lagi Bersabar Garuda Muda, sudah Pandai Bersyukur, harus Lebih Pintar Lagi Bersabar Sangat membanggakan melihat selebrasi gol pemain-pemain muda timnas sepakbola Indonesia. Mereka berlari ke tepi lapangan dengan ekspresi gembira, mengambi… Read More
Manfaat Uang Elektronik Bagi Masyarakat Pelosok Dipertanyakan Manfaat Uang Elektronik Bagi Masyarakat Pelosok Dipertanyakan10Berita, Kupang – Pengamat ekonomi asal Nusa Tenggara Timur Dr James Adam mengatakan Peraturan Bank Indonesia tentang pengenaan biaya isi ulang saldo (top-up) uang… Read More
Kisah Ainul Mardhiah, Bidadari Tercantik di Jannah Kisah Ainul Mardhiah, Bidadari Tercantik di Jannah10Berita – Ainul Mardhiah adalah seorang bidadari yang paling cantik di surga yang Alloh ciptakan untuk sesiapa yang mati syahid berjuang di jalan Alloh. Secara bahasa Ainul M… Read More